Yogyakarta, (Antara Jogja) - Laporan dugaan ketidaknetralan oknum aparatur sipil negara yang bekerja di Pemerintah Kota Yogyakarta pada pilkada Kota Yogyakarta dinilai tidak cukup bukti sehingga tidak bisa ditindaklanjuti sebagai kasus pidana pemilu.
"Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) DIY menilai bahwa laporan yang disampaikan tidak disertai bukti formil yang lengkap. Oleh karena itu, laporan tidak bisa ditindaklanjuti sebagai kasus pidana pemilu," kata Komisioner Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta Pilkeska Hiranurvika saat menerima rombongan pelapor di Kantor Panwas Yogyakarta, Sabtu.
Namun demikian, Panwas Kota Yogyakarta akan tetap menindaklanjutinya sebagai temuan panwas untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi sehingga terlapor masih bisa dijerat dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan UU ASN Nomor 25 Tahun 2014.
"Masuk dalam pelanggaran administrasi. Hasil kajian akan kami sampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi ASN, Bawaslu DIY, Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Ombudsman," katanya.
Panwas Kota Yogyaarta menargetkan merampungkan kajian tersebut pekan depan.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Yogyakarta Foki Ardiyanto berharap Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta tetap bertindak netral dalam memproses laporan dugaan ketidaknetralan ASN.
"Kami akan tetap mengawal proses ini. Laporan ini harus diproses seadil-adilnya," katanya.
Bapilu DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan Pelaksana Tugas Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono atas pesan yang diunggahnya dalam sebuah grup pesan singkat.
Pesan tersebut dinilai memiliki kesan mengarahkan masyarakat memilih pasangan calon tertentu pada Pilkada Kota Yogyakarta.
Sebelumnya, Yunianto sudah membantah bersikap tidak netral karena ia juga mengunggah pesan yang hampir sama tetapi ditujukan untuk pasangan calon lain. ***2***
(E013)