DPMPT integrasikan informasi pelayanan publik dalam SIPP

id pelayanan publik

DPMPT integrasikan informasi pelayanan publik dalam SIPP

Ilustrasi pelayanan publik (foto trijayafmplg.net) (trijayafmplg.net)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintegrasikan informasi pelayanan publik dan pelayanan perizinan dalam lingkup kewenangan dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik.

"Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan penggelolaan infrmasi dan mekanisme penyampaian informasi dan penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo Agung Kurniawan di Kulon Progo, Jumat.

Ia mengatakan SIPP diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional.

Sistem Informasi ini juga sebagai wujud implementasi keterbukaan informasi publik yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta pelayanan publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Menurut Agung, sistem informasi tersebut diharapkan pemerintah dapat memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.

"Ruang lingkup pelayanan publik yang tercakup dalam SIPP meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga non struktural, kesekretariatan lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD," katanya.

Staf Admin SIPP DPMPT Kulon Progo Muh Rio Nisafa mengatakan bahwa situs SIPP diakses melalui alamat http://sipp.menpan.go.id. Sedangkan pelayanan publik DPMPT dapat ditelusuri dengan menuliskan "Kulon Progo" pada kolom Pencarian Pelayanan Publik.

"Hingga saat ini jumlah informasi pelayanan DPMPT yang dapat diakses melalui situs tersebut mencakup 10 pelayanan perizinan yang paling sering diterbitkan," kata Rio.


(U.KR-STR)