Partisipasi masyarakat kelola sampah perlu ditingkatkan

id Akademisi: partisipasi masyarakat kelola sampah perlu ditingkatkan

Partisipasi masyarakat kelola sampah perlu ditingkatkan

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah (Foto ANTARA)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dosen Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Hijrah Purnama Putra mendorong Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meningkatkan partisipasi masyarakat mengelola sampah secara mandiri untuk menjadi barang bernilai guna.

"Masyarakat harus dibimbing menjadi agen-agen lingkungan yang mampu mengelola sampah sendiri," kata Hijrah di Yogyakarta, Senin.

Menurut Hijrah, saat ini masih sedikit masyarakat yang memiliki inisiatif secara mandiri mengelola sampah di lingkungan sekitarnya. Sebagian besar dari mereka masih memilih membuang sampah tanpa memanfaatkannya bahkan beberapa masih memiliki kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Hijrah mengatakan selama ini dirinya telah ikut membantu program pemerintah dengan mengedukasi masyarakat mengelola sampah melalui konsep bank sampah dan butik daur ulang miliknya yang ada di Condongcatur, Sleman, Yogyakarta . Program bank sampah yang digagasnya sejak 2008 itu kini diikuti 230 kelompok yang terdiri atas 600 warga di DIY.

Selanjutnya sampah yang dikumpulkan melalui bank sampah itu dikelola menjadi produk bernilai jual melalui Butik Daur Ulang di Condongcatur, Sleman.

Namun demikian, pria kelahiran Banda Aceh ini berharap kelak seluruh masyarakat perlu didorong untuk memiliki kemampuan secara mandiri mulai dari pengumpulan hingga pengelolaan sampah sesuai prinsip "Reuse, Reduce, dan Recycle (3R)" atau mengurangi, menguraikan, dan mendaur ulang sampah.

Upaya itu, menurut dia, efektif mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Piyungan. "Ke depan seluruh masyarakat harus memiliki kesadaran itu secara mandiri," kata dia.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Istimewa Yogyakarta Halik Sandera mengatakan selain mendorong kesadaran masyarakat mengelola sampah, perusahaan juga harus didorong untuk melakukan evaluasi dan berbenah agar mampu menghasilkan produk dengan kemasan yang ramah lingkungan.

Hingga saat ini, menurut dia, masih banyak produk yang beredar dengan kemasan plastik berlapis-lapis yang pada akhirnya makin mempersulit pengolahannya.

Tanggung jawab penanggulangan dampak penggunaan plastik terhadap pengelolaan sampah oleh produsen tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Tanggung Jawab Produsen (Extended Producer Responsibility/EPR).

Melalui undang-undang itu, perusahaan atau peritel wajib mengurangi sampah plastik anorganik yang sulit terurai secara alami.




(T.L007)