KPU RI tingkatkan partisipasi difabel pada Pemilu 2024

id Pemilu ramah disabilitas,Pemilu 2024,KPU,Hak pilih disabilitas

KPU RI tingkatkan partisipasi difabel pada Pemilu 2024

Ilustrasi - Seorang difabel netra menyalurkan hak pilihnya di TPS 03, Kelurahan Jember lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat Pemilu 2019. (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya memiliki fokus utama untuk meningkatkan partisipasi difabel pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Dalam konteks pemutakhiran daftar pemilih, kami juga memiliki concern terhadap hak-hak disabilitas," kata Idham dalam acara "Bedah HAM: Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM dalam Pemilu 2024" di Jakarta, Jumat.

Selain itu, lanjut Idham, KPU RI juga telah meminta kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memprioritaskan calon anggota legislatif (caleg) yang berasal dari kelompok disabilitas.

Dia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara jelas juga diatur mengenai hak memilih dan hak dipilih bagi difabel.

"Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit dijelaskan bahwa dalam proses pemilu harus memperhatikan hak memilih dan hak dipilih (kelompok) disabilitas, yang di mana difabel punya hak yang sama," jelas Idham.

Sebelumnya, Idham juga meminta kepada tim kampanye tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk ikut menggunakan materi kampanye yang ramah disabilitas dalam memikat pemilih pada Pilpres 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU fokus tingkatkan partisipasi difabel
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024