KPK Sosialisasi gratifikasi ke SKPD Pemkab Sleman

id KPK

KPK Sosialisasi gratifikasi ke SKPD Pemkab Sleman

Ilustrasi (ANTARANews.com/ferly)

Sleman, (Antara Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi grafifikasi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah dan auditor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.

Bupati Sleman Sri Purnomo saat membuka sosialisasi tersebut berharap masyarakat maupun lingkungan di wilayah Sleman dapat memberikan kenyamanan dan kesan yang baik.

Kegiatan sosialisasi gratifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk percepatan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kegiatan tersebut juga merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi.

"Kita tidak menghendaki karena ketidaktahuan kita, tindakan atau keputusan yang kita ambil ternyata merupakan pelanggaran hukum," katanya.

Ia mengatakan bahwa sosialisasi gratifikiasi oleh KPK tersebut seiring dengan komitmen Pemkab Sleman dalam mewujudkan "good governance".

"Dalam upaya mendorong perwujudan `good governance` tersebut, Pemkab Sleman tengah melakukan revisi Peraturan Bupati Sleman Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi untuk disesuaikan dengan Surat KPK No, B.1341/01-13/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 perihal Pedoman dan Batasan Gratifikasi," katanya.

Sri Purnomo mengatakan bahwa Sleman juga telah menerbitkan SK Bupati Nomor 1.23/ Kep.KDH/A/2017 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Sleman sebagai dasar pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, sarana dan prasarana, serta satuan kerja yang ada di wilayah Sleman, dan SK Bupati Nomor 4.3/Kep.KDH/A/2017 tentang Tim Koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman berharap pemahaman yang benar tentang gratifikasi dan pengamalan yang nyata untuk tidak menerima gratifikasi merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan percepatan reformasi birokrasi.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, dia juga berharap semua menjadi lebih paham dan lebih siap menjalankan tugas dan tanggung-jawab sebagai pejabat dan aparat ASN.

"Dengan demikian, kita dapat melangkah secara lebih mantap seiring dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari KKN," katanya.

Dari hasil sosialisasi gratifikasi ini, ASN Pemkab Sleman akan menjadi aparatur yang bersih, amanah, jujur, dan profesional.

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman hendaknya dapat bersikap tegas dalam membedakan mana pemberian yang berhubungan dengan jabatannya dengan pemberian yang wajar sebagai konsekuensi hidup bermasyarakat dan sosial.

Plt. Inspektorat Kabupaten Sleman Suyono mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada pejabat, baik pejabat struktural maupun fungsional, berkaitan dengan gratifikasi dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut Sugiarto yang merupakan fungsional gratifikasi madya KPK.



(U.V001)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024