Pemdes di Sleman diminta siap menerima pelimpahan 149 kewenangan

id Pemerintah desa,Pelimpahan kewenangan,Sleman

Pemdes di Sleman diminta siap menerima pelimpahan 149 kewenangan

Branding Kabupaten Sleman "Sleman The Living Culture" (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto) (antara)

Sleman  (Antaranews Jogja) - Seluruh pemerintah desa di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta diminta untuk siap menerima pelimpahan 149 kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Sleman.

"Pemkab Sleman akan melimpahkan 149 kewenangan ke masing-masing pemerintah desa (pemdes)," kata Kepala Bidang Pengembangan dan Kelembagaan Aparat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sleman Lasiman, Kamis.

Menurut dia, pelimpahan kewenangan tersebut di antaranya kewenangan desa atas asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

"Salah satu kewenangan pemdes nanti terkait dengan seleksi aparat desa. Sebelumnya, seleksi ini dijalankan Pemkab Sleman," katanya.

Ia mengatakan, pelimpahan 149 kewenangan dari pemkab ke pemdes justru berdampak positif bagi desa.

"Desa didorong untuk meningkatkan dan menggali potensi yang ada di desa. Tentu untuk meningkatkan pendapatan desa," katanya.

Lasiman mengatakan, terkait penurunan DAU tahun ini sekitar 10 persen juga berdampak pada penurunan ADD yang diterima desa.

"Kami sejak awal sudah meminta agar desa segera membuat BUMDesa agar tidak melulu bergantung pada ADD maupun Dana Desa. Sayangnya, dari 86 desa di Sleman baru 23 desa yang memiliki BUMDesa. Sebagian masih dalam proses pembentukan. Ini yang kami dorong agar desa bisa meningkatkan PADesa," katanya.

Atas rencana tersebut sejumlah desa di Kabupaten Sleman ditengarai belum siap menerima pelimpahan kewenangan dari pemkab ke pemdes karena selama ini tidak sedikit pemdes yang masih tergantung dengan pemkab terutama terkait masalah pendanaan.

Kepala Desa Sumberharjo, Prambanan Lekta Manuri mengatakan, pemdes harus menyiapkan diri menerima pelimpahan kewenangan tersebut yang salah satunya dengan merekrut staf dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

"Kami mulai rekrut staf yang mampu membantu menjalankan wewenang yang akan diberikan. Baik sarjana akuntansi, kearsipan maupun sarjana teknik," katanya.

Kepala Desa Condongcatur, Depok Reno Candra Sangaji sependapat jika pelimpahan wewenang tersebut memberi kesempatan kepada desa untuk bisa lebih mandiri.

"Hanya saja, tidak sedikit desa yang selama ini masih bergantung pada pembiayan alokasi dana desa, dana perimbangan bisa menimbulkan masalah sendiri," katanya.

Ia mengatakan desa yang selama ini terlalu bergantung dengan pembiayaan dari ADD maupun dana desa harus menyiapkan diri. Misalnya, menyiapkan SDM yang mampu meningkatkan PADesa.

"Sebagian desa memang memiliki BUMDesa namun pendapatan desanya masih belum bisa bergerak, masih terbatas," katanya.



(U.V001)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024