Pencabul anak diringkus Polrestro Jakarta Selatan

id polisi

Pencabul anak diringkus Polrestro Jakarta Selatan

ilustrasi (antaranews.com)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Anggota Polres Metro Jakarta Selatan meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah usia berinisial AS (20) di kawasan Jagakarsa.

"Pelaku melakukan aksinya di kebun kosong," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh di Jakarta, Kamis.

Bismo mengatakan awalnya pelaku yang mengenali korban janjian ketemu di daerah Jagakarsa kemudian AS mengajak korban ke kebun kosong.

Saat itu, meski korban menolak namun pria yang bekerja sebagai tukang sampah itu memaksa melakukan hubungan di kebun kosong tersebut.

Selain itu, petugas Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap pelaku pencabulan lainnya berinisial M (47) di kawasan Mampang Prapatan.

M merupakan ojek langganan korban menjemput ke sekolah saat itu korban berposisi di depan dibonceng pelaku.

"Selama perjalanan ke rumah, pelaku meraba bagian dada korban menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan memegang setang motor," ujar Bismo.

Tiba di rumah, korban menangis lantaran merasakan sakit pada bagian dada, kemudian korban menceritakan kejadian yang dialami di perjalanan.

Tersangka AS dan M dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024