KPU Kulon Progo menyiapkan alat bukti menghadapi gugatan di MK

id Pileg 2024,KPU Kulon Progo,Kulon Progo

KPU Kulon Progo menyiapkan alat bukti menghadapi gugatan di MK

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyiapkan alat bukti atas sengketa hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo 2024 di Daerah Pemilihan Lendah dan Galur yang proses hukum masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa gugatan berkaitan dengan hasil perolehan kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) V (Lendah dan Galur) untuk Pemilu DPRD Kabupaten Kulon Progo.

"Saat ini, gugatan masih berproses di sana. Kami sudah mengumpulkan alat bukti," kata Budi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan berbagai alat bukti yang bisa menjadi sanggahan kuat terhadap gugatan tersebut. Alat bukti tersebut juga menjadi bukti integritas dari KPU setempat.

Meski demikian, dia tak memerinci dari partai politik yang mengajukan gugatan. Meski begitu, pihaknya memastikan kesiapannya dalam menghadapi persidangan dari gugatan tersebut.

Alat bukti tersebut diserahkan ke KPU RI lewat KPU Provinsi DIY. Hal ini mengingat yang nanti hadir di persidangan adalah tim dari KPU RI didampingi kuasa hukumnya.

"Semoga kami bisa membuktikan bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur," katanya.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi DIY Sri Surani mengatakan bahwa alat bukti itu beragam, mulai dari dokumen hingga keterangan berupa kronologi.

Sri Surani berharap alat bukti menunjukkan bahwa KPU bekerja dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan standar pelaksanaan yang berlaku.

"Semuanya diproses di Jakarta. Saat ini, kami tinggal menunggu jadwal dimulainya persidangan," kata Sri.