Pemkab Gunung Kidul lakukan penataan Pantai Baron

id pantai baron,penataan pantai

Pemkab Gunung Kidul lakukan penataan Pantai Baron

Ilustrasi (Antara)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera melakukan penataan kawasan Pantai Baron yang diharapkan menjadi ikon wisata.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Kidul Drajat Ruswandono di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan pemkab berupaya melakukan penataan kawasan Pantai Baron, supaya lebih rapi, bersih, dan indah, sehingga menjadi tujuan utama kunjungan wisatawan.

"Tahun ini, pembuatan rencana induk dan rencana detail teknis (DED) akan dirampungkan. Selanjutnya, kami akan melakukan sosialisasi kepada warga dan pedagang," katanya.

Dia mengatakan nantinya ide besar dalam penataan kawasan Oantai Baron di antaranya membuat jalan untuk wisatawan, dan bisa digunakan untuk penanganan darurat. Penataan penjual souvenir dan makanan, hingga lahan parkir.

"Jadi wajah Pantai Baron akan berubah total. Kami ingin wisatawan nyaman, pedagang dan wisatawan bisa berdagang dengan tenang," katanya.

Drajat mengatakan pembangunan kawasan Pantai Baron nantinya dibiayai oleh Pemda DIY, sementara Pemkab Gunung Kidul untuk pembebasan lahan.

"Pembebasan lahan nantinya akan dilakukan di wilayah utara, karena ada beberapa bidang tanah milik perorangan," katanya.

Ia melanjutkan kawasan Pantai Krakal nantinya akan dijadikan kawasan parkir terpadu. Setelah kedua pantai itu selesai ditata maka akan dilanjutkan ke pantai yang lain.

"Nantinya juga akan dibangun rest area di tiga titik yakni bunder, Playen; kecamatan Purwosari, dan Kecamatan Semin. Seluruh bus wisata harus berhenti di rest area untuk membeli tiket, dan nantinya bus akan diparkir di pantai krakal, sedangkan wisatawan melanjutkan menggunakan shuttle bus yang sudah disiapkan," katanya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul Winaryo mengatakan total lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan mencapai 4,5 hektare dan sekarang masih dalam proses pembebasan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Dana pembebasan yang disediakan mencapai Rp9,7 miliar.

"Semua sudah dipersiapkan, tapi untuk proses pembebasan harus sesuai prosedur yang ada sehingga bisa terhindar dari masalah," katanya.
(U.KR-STR) 15-03-2018 17:03:24