Pemkab segera membuat juknis penarikan pajak MBLB

id tambang

Pemkab segera membuat juknis penarikan pajak MBLB

Ilustrasi (Foto Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera membuat Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, meski di lapangan sudah dilakukan penarikan pajak.

Plh Sekda Kulon Progo Djoko Kus Hermanto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan berdasarkan temuan awal Badan Pemerikasa Keuangan (BKP), penarikan pajak mineral bukan logam harus memiliki landasan hukum berupa peraturan bupati.

"Ada peraturan-peraturan tentang penarikan retribusi dan pajak daerah yang perlu ditindaklanjuti peraturan bupati mulai dari pajak mineral bukan logam dan retribusi rumah pemotongan hewan," kata Djoko.

Selain itu, lanjut Djoko, BPK meminta Pemkab meningkatkan pengelolaan pelaporan keuangan. BPK menemukan pemanfaatan sistem informasi manajemen (SIM) yang belum dimanfaatkan secara optimal, khususnya dalam pengelolaan persedian.

"Pengelolaan persediaan sudah menggunakan SIM, tapi hasil dari penghitungan dengan SIM dan manual ada perbedaan meski selisihnya sedikit. Sehingga, sistem aplikasi harus dibenahi, terutama pengelolaan persedian," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo Sunaryo mengatakan realisasi retribusi tambang pasir dan batu andesit Januari-Februari 2018 baru mencapai Rp1 miliar dari target Rp16 miliar.

"Pendapatan retribusi tambang paling banyak disumbang dari retribusi tambang pasir karena lokasi penambangannya sangat banyak dibanding dengan lokasi penambangan batu andesit," kata

Ia mengatakan pihaknya membuat 12 titik pos penjagaan yang bertugas menarik retribusi terhadap setiap armada yang membawa material tambang batu andesit dan pasir, atau tanah uruk. Lokasi penjagaan tersebar di Kokap, Girimulyo, Pengasih, Sentolo, Galur, dan Lendah.

"Kami belum ada rencana penambahan lokasi penjagaan penarik retribusi material tambang. Namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan pos penjagaan bila terdapat penambahan jumlah lokasi tambang," katanya.

Meski demikian, ia mengakui adanya kebocoran retribusi yang disebabkan penambangan diluar ketentuan jam tambang. Misalnya penambang pasir banyak yang menambang di atas pukul 17.00 WIB, begitu juga tambang andesit. Kendaraan pengangkut material batu andesit yang menghindari pembayaran pajak, mereka beroperasi dari 17.00 hingga 21.00 WIB.

Berdasarkan ketentuan aturan yang ada, waktu yang diperbolehkan untuk menambang yakni 07.00 sampai 17.00 WIB. Di luar jam tersebut termasuk dalam pelanggaran yang menyebabkan kebocoran atau merugikan pemkab.

"Kami akan bekerja sama dengan pihak lain untuk mengantisipasi masalah keboroan tambang di Kulon Progo," katanya.