Akhid Nuryati: PTSL bermanfaat mengontrol penggunaan tanah

id PTSL,Ketua DPRD Kulon Progo,DPRD Kulon Progo

Akhid Nuryati: PTSL bermanfaat mengontrol penggunaan tanah

Ketua DPRD Kulon Progo, DIY, Akhid Nuryati memberikan penjelasan tentang pentingnya program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid Nuryati mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) karena bermanfaat mengontrol penggunaan tanah di wilayah ini.

Akhid Nuryati di Kulon Progo, Senin, mengatakan data PTSL akan sangat bermanfaat untuk mengontrol alih fungsi lahan.

"Banyak data Badan Pertanahan Nasional belum mampu menggambarkan kondisi pertanahan di Kulon Progo. Adanya PTSL ini sangat bermanfaatkan bagi pembangunan di Kulon Progo. Semakin banyak tanah yang disertifikasi, kita semakin tahu jenis tanahnya apa. Tegalan, pekarangan atau sawah sehingga bisa dijadikan acuan program pembangunan," kata Akhid.

Ia mengatakan pada 31 Maret, dirinya akan membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di salah satu stasiun televisi lokal.

"Kami juga akan rapat dengar pendapat dengan BPN. Kami ingin sinkronisasi antara Review Perda RTRW dengan Program PTSL supaya berjalan seiringan," kata dia.

Ia mengatakan saat ini, DPRD Kulon Progo sedang membahas review Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032. Dampak dari review RTRW berdampak pola tata ruang di Kulon Progo, baik program nasional dan daerah, yang berdampak pada alokasi wilayah itu menggunakan tanah masyarakat.

"Kami berharap PTSL ini sinkron dengan RTRW. Pemkab sendiri mengalokasikan penghargaan bagi warga terdampak program pemerintah," kata politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Wates dan Temon.

Namun demikian, Akhid mengatakan dirinya belum mengetahui alokasi bidang tanahnya dan lokasinya dalam Program PTSL di Kulon Progo. Untuk itu, DPRD Kulon Progo akan melakukan koordinasi dengan BPN, guna mempertanyakan wilayah mana, kriteria penerima PTSL, kalangan mana saja yang mendapat, kemudian akan kami korelasikan dengan RTRW ini. Misalnya, saat penyusunan RDTK Kawasan Strategis Bandara.

"Data PTSL dapat menjadi acuan dalam memproteksi wilayah itu dan guna memberikan penghargaan masyarakat, yang merelakan sebagian tanahnya untuk bandara sendiri ataupun infrastruktur lainnya, harus diberikan penghargaan," katanya.

Selain itu, menurut Akhid, PTSL ini sangat mendukung dengan program pembangunan nasional dan daerah. Sesuai peraturan, 30 persen wilayah digunakan untuk lahan berkelanjutan. Hanya aturan sekarang ini, izin subtansinya dari data 2012. Dari 2012 ini sudah banyak yang beralih fungsi lahan.

"Kami sudah mengkonformasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan, terkait lahan berkelanjutan, dengan kondisi sekarang," katanya.

Ia mengatakan Dinas Pertanian dan Pangan menjamin Kulon Progo memiliki lahan berkelanjutan 30 persen dari total luas wilayah. Lahan basah bisa diganti dengan lahan pertanian produktif pekarangan.

PTSL, menurut dia, bisa menunjukkan bahwa Kulon Progo menjaga data. Dari PTSL akan terlihat apakah tanah pekarangan atau tanah persawahan. Dari data PTSL ini, bisa diketahui peta potensi untuk membuka lahan pertanian baru, seperti di Kecamatan Pengasih, Girimulyo, Nanggulan, bahkan Pemerintah Kecamatan Kalibawang protes, kenapa tidak ada pembukaan lahan pertanian baru di wilayah ini.

Di sana memiliki potensi besar, yakni bekas daerah tambang yang bisa digunakan untuk lahan pertanian baru.

"Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN dalam rangka saling membantu program PTSL," katanya.

Menurut dia, kelemahan PTSL ini, batasan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni biaya sertifikat satu bidang tanah Rp150 ribu. "Tentu, tidak cukup. Kita ketahui, mengurus setifikat tanah membutuhkan biaya banyak, mulai dari saksi, biaya ukur, patok, dan saksi batas," katanya.

Seharusnya, pemkab proaktif bagaimana memberikan payung hukum untuk biaya pengukuran menjadi biaya bersama, supaya tidak dikatakan sebagai pungli. "Kasihan, biaya Rp150 ribu tidak akan cukup," katanya.

Pemkab harus proaktif menyambut Program PTSL. Program ini sangat bagus karena memberikan masyakat miskin yang tidak memiliki pendanaan ke bank bisa dijadikan agunan. Kemudian, pembagian waris akan mudah.

"PTSL ini bukti negara hadir di masyarakat dan kedaulatan ada di tangan rakyat," katanya.

Selain itu, dirinya sudah berkoordinasi dengan Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo memberikan penghargaan kepada warga yang tanahnya digunakan untuk pembangunan nasional dan daerah.

"Kami juga meminta bupati memerintahkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang supaya membuat sistem pertanahan yang bagus," katanya. (Adv)



(U.KR-STR)