Pedagang pasar tradisional wajib menjual beras medium

id beras

Pedagang pasar tradisional wajib menjual beras medium

Ilustrasi (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah menyatakan bahwa pedagang pasar tradisional yang ada di dalam negeri wajib menjual beras kualitas medium, sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan di tiap-tiap wilayah.

         Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa jika terjadi kekurangan pasokan khususnya beras kualitas medium, para pelaku usaha bisa melaporkan ke pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan. Nantinya, pemerintah akan menugaskan Perum Bulog untuk memasok beras kualitas medium tersebut.

         "Pedagang pasar tradisional wajib menjual beras medium, jika mereka tidak punya stok, beritahukan kami. Nanti akan kami pasok. Jadi tidak ada alasan mereka tidak berjualan," kata Enggartiasto, di Jakarta, Senin.

         Pada awal tahun 2018, untuk menambah stok beras pemerintah yang dimiliki Perum Bulog, pemerintah memutuskan untuk mengimpor beras dari Thailand dan Vietnam sebanyak 261.000 ton. Saat ini, harga beras dan gabah sudah tercatat sedikit mengalami penurunan karena sudah memasuki musim panen raya.

         Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, harga rata-rata nasional untuk beras kualitas medium tercatat Rp10.777 per kilogram, atau masih di atas ketentuan HET.

         Pemerintah menetapkan HET beras kualitas medium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram. Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 per kilogram.

         Dan, wilayah Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024