Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Majelis Syuro PKS

id salim segaf

Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Majelis Syuro PKS

Salim Segaf Al Jufri (Foto antaranews.com)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Al Jufri sebagai saksi terkait dengan laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Presiden PKS Sohibul Iman.

"Saya memenuhi panggilan atas laporan Fahri Hamzah terhadap Sohibul Iman terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Salim di Jakarta, Rabu.

Salim mengatakan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna membantu penyelidikan laporan Fahri terhadap Sohibul.

Salim berharap keterangan yang disampaikan kepada kepolisian akan mendudukkan kasus Fahri dengan Sohibul akan terang.

Ditegaskan Salim bahwa pernyataan Sohibul mengenai Fahri yang disampaikan melalui media elektronik itu merupakan fakta dan benar.

Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 43 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Fahri menjelaskan bahwa pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus elite PKS.

Namun, Sohibul dikatakan Fahri masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.

"Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.

Sementara itu, pengacara Sohibul Iman, Indra, membantah telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Fahri Hamzah melalui media massa elektronik.

"Ada beberapa kalimat (penyataan) dianggap dia (Fahri) mencemarkan nama baik," ungkap Indra.

Kepada penyidik, Indra menjelaskan tidak ada unsur pidana pencemaran nama baik terhadap Fahri lantaran terdapat fakta yang dilengkapi dokumen yang memadai.

Indra bersikukuh tuduhan Fahri terhadap Sohibul tidak memiliki dasar sehingga berkeyakinan penyidik kepolisian tidak akan menetapkan tersangka.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024