Yogyakarta antisipasi peningkatan pengemis jelang Lebaran

id pengemis, anak jalanan, lebaran, yogyakarta

Yogyakarta antisipasi peningkatan pengemis jelang Lebaran

Ilustrasi pendataan pengemis yang terjaring razia (Foto antarafoto.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menyiapkan langkah antisipasi terkait potensi kenaikan jumlah pengemis dan anak jalanan yang masuk ke Yogyakarta menjelang Lebaran.
   
“Jumlah pengemis di jalanan sebenarnya tidak banyak. Tetapi, mereka banyak muncul saat hari H Lebaran khususnya di sekitar lokasi shalat ied,” kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Minggu.
   
Sampai pertengahan bulan puasa, lanjut Nurwidi, juga belum terpantau peningkatan jumlah pengemis maupun anak jalanan di Kota Yogyakarta.
   
“Kami akan intensifkan kegiatan pemantauan mulai H-7 Lebaran. Jika muncul pengemis maupun anak jalanan, pasti akan langsung kami tindak atau tertibkan,” katanya.
   
Sedangkan untuk pelanggaran aturan oleh tempat hiburan malam selama Ramadhan, Nurwidi mengatakan, tidak ada temuan.
   
“Sama seperti tahun lalu, tidak ada temuan. Tempat hiburan malam memilih mematuhi aturan karena jika melakukan pelanggaran, maka sanksinya bisa lebih berat,” katanya.
   
Ia pun menambahkan, tempat hiburan malam di Kota Yogyakarta sudah memahami aturan terkait pembatasan jam operasional selama Ramadhan.
   
“Banyak yang kemudiam memilih menutup usahanya selama Ramadhan karena waktu operasional dibatasi. Mereka paham dan sudah menyiapkan rencana operasioal selama 11 bulan karena libur satu bulan saat puasa,” katanya.
   
Sedangkan temuan penjualan minuman keras juga belum ada selama dua pekan terakhir. “Tidak ada temuan, mungkin disebabkan banyak tempat hiburan malam banyak yang tutup,” katanya.
   
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerbitkan peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2011 yang diperkuat dengan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tenang penyelenggaraan pariwisata. Di dalam aturan tersebut, tempat hiburan malam seperti karaoke yang menyediakan ruang VIP, shiatsu dan diskotik tidak boleh beroperasi, sedangkan tempat lain dapat membuka usahanya mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024