BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta bayarkan JHT Rp63 miliar

id bpjs ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan  Yogyakarta bayarkan JHT Rp63 miliar

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Ainul Kholid (Foto Antara/Bambang Sutopo Hadi)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta hingga Mei 2018 membayarkan klaim jaminan hari tua kepada 7.719 peserta penerima upah sebesar Rp63.467.928.010.
   
 "Selain peserta penerima upah, kami juga membayarkan klaim jaminan hari tua (JHT) kepada 76 peserta bukan penerima upah sebesar Rp82.549.032,75," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Ainul Kholid di Yogyakarta, Rabu.
   
 Menurut dia, selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta juga membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada 286 peserta penerima upah sebesar Rp1.143.698.127,13 dan empat peserta bukan penerima upah Rp4.750.452,21.
   
 Klaim jaminan kematian (JKM) kepada 43 peserta penerima upah sebesar Rp1.177.800.000 dan jaminan pensiun (JK) kepada 691 peserta sebesar Rp825.285.120, serta beasiswa yang sudah dibayarkan kepada 20 peserta sebesar Rp240 juta.
   
 Ainul mengatakan kepesertaan pekerja formal yang didaftarkan perusahaan hingga saat ini baru sebanyak 200 ribu pekerja dari total angkatan kerja di DIY yang mencapai 2 juta orang.
   
 "Saat ini baru 8.000 perusahaan di DIY yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, jika berdasarkan data di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY ada 33.200 badan usaha yang memiliki NPWP," katanya.
   
 Menurut dia, kewajiban mendaftarkan pekerja menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan juga berlaku bagi badan usaha yang hanya memiliki badan hukum.
   
 "Selama ini kami sudah menggandeng kejaksaan setempat untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan," katanya.
     
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin kerja sama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap kabupaten dan kota, yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Ketengakerjaan sebagai salah satu syarat perizinan.
   
 "Jika perusahaan belum mendaftarkan pekerjanyamenjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, akses pelayanan publik akan dihentikan dulu," kata Ainul.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024