Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Keluhan wisatawan terkait tarif parkir kendaraan yang melebihi ketentuan saat libur Lebaran, khususnya di kawasan wisata Kota Yogyakarta mewarnai lini massa di sejumlah media sosial dalam beberapa hari terakhir.
? ?Keluhan tersebut di antaranya, perubahan tarif parkir kendaraan roda empat dengan cara mengubah tarif parkir awal dari Rp2.000 menjadi Rp20.000. Sesuai peraturan, tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda empat di Kota Yogyakarta ditetapkan Rp2.000.
? ??Upaya pembinaan dan penertiban juru parkir terus dilakukan dari sebelum Lebaran hingga saat libur Lebaran. Total, ada 13 juru parkir yang terjaring operasi penertiban,? kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Senin.
? ?Seluruh juru parkir yang terjaring operasi penertiban tersebut berasal dari ruas-ruas jalan utama yang berada di kawasan wisata Kota Yogyakarta, di antaranya di Jalan Suryatmajan, Jalan Beskalan, Jalan Pasar Kembang, Jalan Ketandan Lor, Jalah KH Ahmad Dahlan, dan Jalan C Simanjuntak.
? ? Sebanyak 10 juru parkir nakal terjaring operasi penertiban sebelum Lebaran, sedangkan tiga lainnya terjaring penertiban usai Lebaran. Seluruh juru parkir tersebut diajukan dalam sidang tindak pidana ringan.
? ? ?Operasi penertiban pelanggaran parkir termasuk juru parkir liar ini akan kami lakukan secara intensif hingga libur Lebaran berakhir,? katanya yang juga menempatkan sejumlah petugas di lokasi-lokasi tertentu rawan pelanggaran parkir seperti di dekat simpang.?
? ? Selain memungut tarif di atas ketentuan, pelanggaran parkir yang kerap ditemui di antaranya, menggunakan lokasi larangan parkir untuk parkir, serta pemanfaatan parkir tidak sesuai peruntukannya.
? ? ?Sebelum melakukan penertiban, kami pun sudah melakukan upaya pembinaan dengan menyampaikan surat edaran ke juru parkir sebagai imbauan agar mematuhi aturan atau ketentuan dalam peraturan daerah,? katanya.
? ? Aziz juga mengingatkan agar pengelola tempat khusus parkir swasta termasuk tempat parkir yang berada di persil pribadi perlu memberikan informasi secara transparan kepada pengguna jasa.
? ? ?Misalnya menyampaikan informasi mengenai tarif parkir yang diberlakukan atau penerapan tarif parkir progresif. Jika pengguna jasa menggunakan parkir selama berjam-jam dan tarif parkir diberlakukan secara progresif maka bisa jadi tarif parkir yang dikenakan akan mahal,? katanya.
? ? Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho menegaskan, tidak ada perubahan tarif parkir selama libur Lebaran dan seluruhnya harus sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
? ? Tarif parkir yang diatur meliputi tarif parkir tepi jalan umum dan tarif tempat khusus parkir. ?Sedangkan untuk parkir di persil pribadi tidak masuk dalam aturan. Namun, diharapkan tarif yang diterapkan wajar,? katanya.
Berita Lainnya
Mobil lama tak dipakai usai ditinggal mudik, hal ini harus dilakukan
Senin, 15 April 2024 13:56 Wib
Kantong parkir Taman Margasatwa Ragunan tampung wisatawan membanjir
Senin, 8 April 2024 18:21 Wib
Dishub Bantul menetapkan tarif parkir baru di objek wisata libur Lebaran
Senin, 8 April 2024 12:56 Wib
Hambat lalin, pemudik dilarang parkir di bahu jalan dekat "rest area"
Sabtu, 6 April 2024 4:11 Wib
Pemkab Sleman mengadakan pelatihan pengelola parkir cegah penyimpangan
Rabu, 3 April 2024 19:56 Wib
Pemkot Yogyakarta tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2024
Selasa, 2 April 2024 22:24 Wib
Dispar Sleman mengawasi tarif parkir dan kuliner saat libur lebaran
Senin, 1 April 2024 14:06 Wib
Dishub Yogyakarta: Parkir tanpa karcis tak usah dibayar
Rabu, 29 November 2023 20:28 Wib