Dishub Yogyakarta: Parkir tanpa karcis tak usah dibayar

id Parkir Yogyakarta,Dishub Kota Yogyakarta,karcis parkir

Dishub Yogyakarta: Parkir tanpa karcis tak usah dibayar

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menjelaskan soal ketentuan parkir resmi di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (29/11/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk tidak membayar biaya parkir kendaraan di wilayah ini manakala petugas tidak memberikan karcis resmi yang telah disediakan.

"Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho di Balai Kota Yogyakarta, Rabu.

Menurut Agus, karcis resmi yang telah disediakan Dishub Kota Yogyakarta merupakan dasar legalitas para juru parkir di Kota Gudeg untuk memungut retribusi parkir kepada setiap warga negara atau masyarakat.

Manakala ketentuan itu dilanggar oleh juru parkir atau disertai dengan perbuatan melawan hukum, dia memastikan yang bersangkutan akan ditindak secara hukum.

"Sekali lagi (parkir tanpa karcis) tidak usah dibayar. Kalau sampai melakukan perbuatan melawan hukum ya negara kita negara hukum," ucap dia.

Agus menuturkan besaran tarif maupun lokasi parkir kendaraan resmi di seluruh wilayah di Kota Yogyakarta selama ini telah ditetapkan dan dipublikasikan melalui akun media sosial Dishub Kota Yogyakarta, maupun pada papan sosialisasi di sejumlah ruas jalan.

Agus memastikan ketertiban dalam pemungutan retribusi pelayanan parkir tersebut telah disosialisasikan kepada 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta.

"Tidak perlu proses panjang, manakala terbukti ada jukir (juru parkir) resmi melakukan perbuatan melawan hukum ya kami akan cabut surat tugasnya," kata dia.

Selain itu, Dishub Kota Yogyakarta juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait penindakan parkir di luar ketentuan regulasi atau ilegal. "Kemarin polisi komitmen akan menerapkan pasal yang bukan tipiring (tindak pidana ringan)," ujar dia.

Meski demikian, Agus Arif juga menekankan agar masyarakat cermat saat menerima informasi di media sosial soal pungutan tarif parkir di Kota Yogyakarta yang jauh di atas ketentuan.

Menurut dia, tindakan pemungutan tarif menyalahi aturan dapat dilaporkan kepada Dishub Kota Yogyakarta dengan disertai bukti dan saksi.

"Lokasinya harus jelas karena penanganan perbuatan melawan hukum prosesnya harus ada saksi, harus ada bukti. Tanpa ada saksi dan bukti, kalau disidangkan ya tidak laku," kata dia.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024