Polisi ungkap pabrik rumahan ekstasi "3 IN 1"

id polisi

Polisi ungkap pabrik rumahan ekstasi "3 IN 1"

Ilustrasi (ist)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pabrik rumahan ekstasi jenis baru "3 in 1" yang lebih membahayakan dibanding jenis ekstasi lainnya oleh tersangka AP di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Ekstasi tersebut mengandung bahan 3 in 1. Kalau yang biasa hanya mengandung bahan 1 unsur. Tapi ini '3 in 1'. Tersangka juga berencana mengembangkan untuk memproduksi sabu-sabu juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Hariyadi di Jakarta, Senin.

Ekstasi tersebut, lebih lanjut diterangkan oleh Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo termasuk dalam jenis baru. 
   
Disebut "3 in1" karena kandungan dampak yang ada di dalam ekstasi tersebut didapat dari tiga jenis narkoba. Yakni stimulan, halusinagen, dan depresan, yang membuat pemakainya bertingkah tidak karuan dan merusak otak.

"Pertama kandungan stimulan yang dapat menimbulkan rasa kegirangan. Kedua kandungan halusinagen yang dapat menimbulkan rasa halusinasi dan yang ketiga depresan yang dapat menimbulkan rasa depresi. Jadi dampaknya ini tidak karuan bagi para penggunanya dan dapat merusak otak tentunya,¿ jelasnya.

Hengki melanjutkan, sejak Januari 2018 hingga saat ini pihaknya menemukan beberapa fenomena temuan baru dari tempat pembuatan narkotika rumahan.

Pertama, di Kampung Ambon yang biasanya menggunakan sistem one stop service, yang mana pembeli datang langsung disediakan tempat untuk mengkonsumsi oleh bandarnya, kini ditemukan bahan-bahan pembuat narkotika, katanya.

Kedua, lanjut Hengki, saat pihaknya  mengungkap tempat pembuat sabu rumahan di Perum Metland, Jalan Kateliya Elok II No. 12 B, Cipondoh, Kota Tengerang, pada Minggu (5/8), ditemukan sabu berbahan baku lokak, hasil ekstra dari obat-obatan yang banyak ditemukan di pasaran dan memiliki hasil dengan kandungan 60 persen metamfetamina serta lebih baik ketimbang kualitas impor.

Ketiga, lanjut Hengki, yakni tempat pembuat ekstasi  rumahan oleh AP yang ditemukan kali ini. Menurutnya, ekstasi hasil buatan AP kali ini lebih berbahaya.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menerangkan, awal ungkap kasus tersebut berawal saat pihaknya menangkap tersangka SI, 55 dengan kekasihnya berinisial MJ, 27, di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (22/9). Mereka ditangkap karena dugaan melakukan praktek jual beli narkoba di kawasan Slipi, Jakarta Barat, yang dilakukan tersangka SI. 
   
Dari tersangka SI pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 40 gram, ekstasi 135 butir, dan ganja sepaket.

Pengembangan tersangka SI didapatkan informasi bahwa wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ada rekannya yakni tersangka RS, 24,  juga mengedarkan narkoba jenis ekstasi.

Polisi dengan penyelidikan secara sembunyi-sembunyi berhasil ketemu tersangka RS di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Tapi saat itu RS tidak membawa narkoba, kemudian mengarahkan untuk bertemu dengan tersangka AP di Jalan Grand Depok City, Depok. 
   
"Saat transaksi itulah keduanya langsung kita tangkap. Dari tersangka AP didapati barang bukti ekstasi 1.000 butir, sedangkan dari tersangka RS didapati barang bukti sabu seberat 10 gram,¿ terangnya.

Selanjutnya, polisi  pun langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka AP di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Jalan Raya Pondok Rajeg No. 5, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, polisi menemukan tempat pembuat ekstasi beserta alat dan bahannya, yakni kurang lebih 2.000 butir pil anestesi dan pil eximer 2.000 butir.

Di dalam rumah tersebut, polisi menyita satu kilogram ahan baku narkoba atau produk gagal, tiga mesin cetak ekstasi merek TDP-O buatan China, 1.247 gram bahan baku bubuk cafeein, 4.751 gram bahan baku berupa bubuk avicel, bubuk epheridrine 136 gram, bubuk key 35 gram, bubuk red posfor 1.800 gram, bubuk pewarna 250 gram, dan tiga timbangan elektronik.

"Alat dan bahan-bahan tersebut didapat tersangka AP dari jaringan gelap internasional setelah dibeli secara online. Dan tersangka AP sendiri itu memproduksinya sudah mulai setahun lalu kurang lebih Februari 2017. Dalam sehari, tersangka AP mampu memproduksi antara 300-500 butir pil ekstasi,¿ tandasnya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024