Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta berharap jika pemerintah pusat memutuskan menerapkan perubahan mekanisme penerimaan peserta didik baru tahun depan, maka diharapkan aturan tidak ditetapkan mendadak.
“Jika wacana penerapan zonasi spasial untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilakukan, maka diharapkan aturan pelaksanaannya tidak ditetapkan mendadak sehingga daerah memiliki cukup banyak waktu untuk melakukan persiapan,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.
Selain memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan aturan turunan, lanjut Heroe, masyarakat pun memiliki cukup banyak waktu untuk melakukan antisipasi dan persiapan mendaftarkan anaknya masuk sekolah.
Pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2018/2019 dengan sistem zonasi jarak, Heroe menyebut, pemerintah daerah, sekolah dan masyarakat masih harus melakukan banyak penyesuaian.
Melalui PPDB berbasis zonasi jarak tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya menyeimbangkan antara aspek prestasi dan akses masyarakat untuk memperoleh sekolah
Penerapan sistem PPDB berbasis zonasi jarak tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah di antaranya sistem pembelajaran yang paling tepat diterapkan di setiap sekolah.
“Dengan sistem zonasi berbasis jarak, siswa yang masuk ke suatu sekolah memiliki kemampuan yang berbeda-beda dengan rentang perbedaan yang cukup signifikan. Tenaga pendidik, masih mengalami masalah untuk menerapkan sistem pembelajaran agar seluruh siswa memahami materi yang diajarkan,” kata Heroe.
Penerapan sistem pembelajaran di sekolah tersebut juga dipengaruhi oleh kurikulum yang digunakan yaitu Kurikulum 2013 yang menuntut siswa lebih aktif di kelas.
“Tentunya, penerapan Kurilulum 2013 tersebut membutuhkan dukungan fasilitas termasuk sumber daya manusia yaitu guru yang berkualitas. Ini pun, masih belum dapat dituntaskan,” katanya.
Heroe menyebut, jika wacana PPBD berbasis zonasi spasial diterapkan, maka diharapkan tidak akan mengganggu upaya sekolah untuk mempertahankan tradisi unggul mereka.
“Setiap sekolah di Kota Yogyakarta memiliki keunggulannya masing-masing. Harapannya, tradisi unggul ini tetap bisa dipertahankan,” katanya.
Oleh karena itu, Heroe menyebut, pemerintah pusat perlu mempertimbnagkan berbagai hal tersebut sebelum menetapkan kebijakan baru.
“Jika semuanya diubah, maka kami kahawatir akan mencul kedala dalam waktu dekat,” katanya.
Sebelumnya, muncul wacana perubahan mekanisme PPDB tahun depan yaitu berdasarkan zonasi spasial. Setiap sekolah memiliki sekolah binaan dengan jenjang yang lebih rendah, yaitu SMA memiliki binaan sejumlah SMP yang ada di sekitarnya, begitu pula SMP dan SD.
Siswa di sekolah binaan akan memperoleh kesempatan untuk masuk ke sekolah pembina.
Berita Lainnya
Capres-cawapres kampanye terbuka di luar jadwal zonasi ditegur KPU RI
Selasa, 23 Januari 2024 2:15 Wib
Bawaslu Kulon Progo-DIY temukan 1.000 APK langgar zonasi
Sabtu, 6 Januari 2024 12:24 Wib
Bawaslu Gunungkidul menertibkan 2.423 APK melanggar aturan zonasi
Kamis, 28 Desember 2023 13:15 Wib
2.423 APK peserta pemilu di Gunungkidul langgar zonasi
Jumat, 22 Desember 2023 16:29 Wib
Ombudsman DIY menyiapkan instrumen antifraud PPDB zonasi
Selasa, 12 Desember 2023 18:59 Wib
Hilangkan praktik kasta sekolah, penerapan PPDB zonasi
Kamis, 2 November 2023 7:24 Wib
Wujudkan ekosistem sekolah berdaya, sistem PPDB baru di Indonesia
Kamis, 14 September 2023 6:48 Wib
PPDB beri peluang siswa miskin sekolah negeri
Rabu, 16 Agustus 2023 7:12 Wib