Yogyakarta (Antaranews Jogja) - KPU Kota Yogyakarta hanya akan memfasilitasi dua jenis alat peraga kampanye untuk peserta pemilu di wilayah tersebut, yaitu berupa baliho berukuran maksimal 2x3 meter dan umbul-umbul 1x5 meter.
“Alat peraga kampanye tersebut sedang dalam proses pencetakan. Maksimal dalam dua pekan sudah bisa didistribusikan ke peserta pemilu, atau jika memungkinkan bisa dipercepat,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo di Yogyakarta, Jumat.
Alat peraga kampanye dalam bentuk baliho akan diberikan kepada partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Setiap parpol per daerah pemilihan akan memperoleh masing-masing satu baliho, sedangkan tiap satu tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan memperoleh satu baliho.
Sedangkan untuk alat peraga jenis umbul-umbul akan dibagikan masing-masing dua buah ke seluruh peserta pemilu per daerah pemilihan, termasuk peserta perorangan yang akan berkontestasi untuk memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DIY.
“Desain untuk setiap alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Kota Yogyakarta seluruhnya berasal dari peserta pemilu. Kami tinggal menyesuaikan saja,” katanya.
Hidayat menegaskan, KPU Kota Yogyakarta hanya sekadar memfasilitasi bantuan alat peraga kampanye sehingga pemasangan menjadi tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilu.
Namun demikian, KPU Kota Yogyakarta mengingatkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2018 di antaranya tidak dipasang di tiang listrik, tiang telepon, pohon, di tempat ibadah, fasilitas umum dan lokasi larangan lain.
“Peserta pemilu bertanggung jawab untuk pemasangan dan pemeliharaannya. Yang pasti, pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh melanggar aturan yang sudah disepakati bersama,” katanya.
Selain bantuan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Kota Yogyakarta, setiap peserta pemilu dapat memperbanyak alat peraga kampanye namun dalam jumlah terbatas, yaitu maksimal empat baliho per kelurahan dengan ukuran maksimal 2x3 meter, dan 10 buah spanduk per kelurahan dengan ukuran maksimal 1x5 meter serta peraga melalui videotron atau billboard maksimal dua buah di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Yogyakarta sudah mengidentifikasi puluhan pelanggaran alat peraga kampanye dan akan segera menyampaikan rekomendasi ke Satpol PP Kota Yogyakarta untuk ditertibkan. Pelanggaran didominasi alat peraga berupa spanduk dan rontek karena dipasang di fasilitas umum, tiang listrik, tiang telepon dan pohon.
(E013)
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Bawaslu DIY sesalkan banyak peserta pemilu enggan membersihkan APK
Senin, 12 Februari 2024 11:29 Wib
2.423 APK peserta pemilu di Gunungkidul langgar zonasi
Jumat, 22 Desember 2023 16:29 Wib
Bawaslu Bantul tertibkan ratusan APK pemilu langgar aturan
Jumat, 15 Desember 2023 18:53 Wib
KPU fasilitasi pemasangan APK peserta Pemilu 2024
Kamis, 23 November 2023 5:58 Wib
Yogyakarta menetapkan sembilan ruas jalan steril alat peraga kampanye
Selasa, 14 November 2023 17:39 Wib
KPU Kulon Progo gunakan Perbup APK 2019 untuk Pemilu 2024
Minggu, 5 November 2023 13:12 Wib
Pemkab Bantul susun draf peraturan bupati tentang pemasangan APK pemilu
Sabtu, 28 Oktober 2023 22:44 Wib