Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta terus melakukan penilaian dan kajian terhadap sejumlah bangunan heritage sehingga diperkirakan jumlah bangunan yang masuk dalam daftar warisan budaya di Yogyakarta akan bertambah.
“Sebelumnya, jumlah bangunan yang masuk dalam daftar warisan budaya ditetapkan 33 bangunan dan pada tahun ini sudah ditetapkan menjadi 44 bangunan. Dimungkinkan hingga akhir 2019 bisa bertambah menjadi sekitar 200 bangunan,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Sabtu.
Penetapan 44 bangunan yang masuk dalam daftar warisan budaya tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 435 Tahun 2018, di antaranya nDalem Notonegaran, bangunan gedung Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, bangunan SD Negeri Sosrowijayan, rumah Kalang di Kotagede dan sejumlah rumah tinggal hingga bangunan yang kini dimanfaatkan sebagai hotel.
Menurut Eko, masih banyak masyarakat yang merasa takut apabila rumah atau tempat tinggalnya ditetapkan dalam daftar warisan budaya daerah karena harus berhadapan dengan berbagai aturan saat ingin melakukan renovasi atau memperbaiki bangunan.
“Memang ada beberapa aturan yang harus dipenuhi. Namun, bukan berarti bahwa bangunan-bangunan heritage tersebut tidak boleh direnovasi atau diperbaiki,” katanya.
Oleh karena itu, Eko mengatakan, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta akan menggencarkan sosialisasi terkait berbagai aturan untuk pelestarian bangunan yang masuk dalam daftar warisan budaya.
“Salah satu hal yang ingin kami lakukan adalah membentuk komunitas atau setidaknya grup melalui aplikasi percakapan untuk mewadahi masyarakat yang saat ini menempati atau mengurus bangunan heritage. Mereka bisa saling berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan lebih mudah,” katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penghapusan Warisan Budaya Daerah yang menjadi dasar dalam pendaftaran dan pengkajian warisan budaya.
Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa, setiap orang yang mengetahui, memiliki atau menguasai objek yang diduga sebagai warisan budaya wajib melapor ke pemerintah daerah. Bangunan yang dimaksud kemudian dikaji oleh tim ahli cagar budaya dan jika memenuhi kriteria akan dimasukkan dalam daftar warisan budaya daerah.
“Kami pun akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendukung upaya pelestarian bangunan yang masuk dalam daftar warisan budaya tersebut. Misalnya mencarikan anggaran untuk membantu renovasi. Itu salah satu keuntungan yang ingin kami tawarkan ke pemilik bangunan heritage,” kata Eko.
Berita Lainnya
Bantul melestarikan warisan budaya adiluhung melalui Festival Klangenan
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib
Festival "Ngarak Telok Serujo" lestarikan warisan budaya lokal
Selasa, 30 April 2024 16:33 Wib
Pengelola enam warisan dunia di Indonesia sepakati bentuk wadah bersama
Minggu, 28 April 2024 20:02 Wib
Indonesia raih dua sertifikat inskripsi warisan budaya dunia UNESCO
Jumat, 26 April 2024 5:57 Wib
"Glenn Fredly The Movie" menjadi warisan semua
Kamis, 25 April 2024 7:31 Wib
Parade Pegon diusulkan menjadi warisan budaya tak benda
Senin, 22 April 2024 6:38 Wib
Bahasa Indonesia sarana komunikasi di perbatasan RI-Timor Leste
Rabu, 27 Maret 2024 17:22 Wib
Menyantap makanan Nusantara warisan Bung Karno
Selasa, 26 Maret 2024 10:44 Wib