LPSK: penyelesaian kasus mahasiswi UGM secara hukum

id Perkosaan ugm

LPSK: penyelesaian kasus mahasiswi UGM secara hukum

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo seusai bertemu Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, Senin. (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja)- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendorong penyelesaian kasus dugaan permekosaan yang menimpa mahasisiswi Universitas Gadjah Mada saat kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku secara hukum.
     
"Kami mendorong agar persoalan semacam ini diselesaikan secara hukum supaya menjadi pembelajaran dan juga menjaga marwah Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai perguruan tinggi," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, Senin.
      
Hasto mengatakan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi UGM tersebut bukan perkara delik aduan. Dengan demikian kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk menindak kasus pidana tersebut. "Karena bukan delik aduan tidak harus lapor. Bisa juga dengan engaduan. Aduan bisa dilakukan fakultas," kata dia setelah melakukan pertemuan dengan pihak Dekanat Fisipol UGM.
      
Ia mengetahui bahwa selama ini pihak rektorat maupun fakultas UGM telah membentuk tim investigasi yang selanjutnya membuat rekomendasi untuk dijalankan dalam penyelesaian kasus itu. Meski demikian, upaya tersebut, dianggap Hasto, belum cukup karena hanya mencakup ranah etis internal kampus.
      
Menurut Hasto, dengan menyelesaikan kasus itu secara hukum, masyarakat akan memberikan penilaian positif bagi UGM karena dianggap konsisten dan serius menyelesaikan kasus itu. "Kalau ini sudah ke jalur hukum orang melihat UGM konsisten. Meskipun penyelesaian secara etis dianggap sudah baik (oleh internal UGM) tetapi imej di luar seolah-olah UGM menutupi persoalan," kata dia.
      
Sementara itu, Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan dorongan LPSK. Dengan menempuh jalur hukum, menurut dia, akan membuat kasus yang menimpa salah satu mahasiswanya diselesaikan secara gamblang.
      
Namun untuk menuju ke jalur hukum, menurut Erwan, pihaknya masih perlu memperhatikan kondisi piskologis korban. "Sehingga kami saat ini masih terus mendampingi penyintas. Kalau kondisi psikologis penyintas sudah siap tentu ini akan kita bawa ke ranah hukum," kata Erwan.