Yogyakarta tunggu petunjuk teknis penggunaan dana kelurahan

id haryadi suyuti

Yogyakarta tunggu petunjuk teknis penggunaan dana kelurahan

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (Foto Antara/Eka Arifa/ags/15)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta masih menunggu petunjuk teknis terkait penggunaan dana kelurahan yang akan digelontorkan mulai tahun anggaran 2019 sebesar Rp352 juta per kelurahan.

 “Tunggu kejelasannya dulu. Wilayah tidak perlu euforia karena ada tambahan dana yang masuk. Bagaimanapun juga, penggunaannya tidak boleh sembarangan, harus sesuai aturan,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Selasa.

 Meskipun menunggu kejelasan mengenai petunjuk teknis penggunaan dana, Haryadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Wilayah III juga akan berusaha mempertanyakan ke pemerintah pusat mengenai kejelasan aturan penggunaan dana tersebut.

 Apalagi, lanjut Haryadi, pencairan dana kelurahan tersebut juga merupakan bagian dari perjuangan Apeksi karena kelurahan juga membutuhkan bantuan dana selain desa yang terlebih dulu sudah memperoleh tambahan dana dari pusat sebesar Rp1 miliar per tahun.

"Jika dibanding dengan dana desa, maka nilai dana kelurahan hanya sekitar sepertiganya saja. Tetapi, dari sebelumnya tidak ada menjadi ada, maka hal ini patut disyukuri,” kata Haryadi.

Ia meminta agar kelurahan memandang keberadaan dana tersebut sebagai dukungan untuk mempercepat proses pembangunan di kelurahan dan sebagai pelengkap dari pelimbahan kewenangan wali kota ke kelurahan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

“Jangan merasa berat karena ada tambahan dana yang berarti ada tambahan kegiatan yang harus dilakukan. Dana ini adalah amanah untuk mempercepat pembangunan di kelurahan,” katanya.

Ia berharap, kejelasan mengenai aturan penggunaan dana kelurahan bisa segera dikeluarkan karena wilayah hanya memiliki sisa waktu kurang dari satu bulan sebelum tahun anggaran 2019 dimulai.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memasukkan tambahan dana kelurahan tersebut dalam APBD Kota Yogyakarta 2019. Dana kelurahan tersebut masuk dalam pos anggaran dana alokasi umum (DAU).

Sebelumnya, sejumlah kelurahan di Kota Yogyakarta sudah mulai menyusun perencaan penggunaan dana kelurahan yaitu diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan fisik, seperti yang akan dilakukan Kelurahan Cokrodiningratan yaitu memperbaiki jalan dan pengerukan saluran air hujan.

“Karena kepastian terkait turunnya dana kelurahan ini cukup mepet dengan berakhirnya tahun anggaran, maka perencanaan yang mungkin dilakukan dengan cepat adalah pekerjaan fisik. Oleh karenanya, penggunaan dana pun diarahkan ke fisik,” kata Camat Cokrodiningratan Narotama.

Baru pada 2020, penggunaan dana kelurahan tersebut akan dimanfaatkan lebih luas untuk kepentingan lain di antaranya pemberdayaan masyarakat termasuk pengembangan kampung wisata yang ada di wilayah tersebut.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024