Sleman beri pelayanan darah gratis untuk warga

id Pelayanan darah gratis

Sleman beri pelayanan darah gratis untuk warga

Sosialisasi Pelayanan Darah Gratis Pemkab Sleman (Foto Antara/Humas Sleman)

Sleman (Antaranews Jogja) -  Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.26 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Biaya Pengganti Pengolahan Darah memberikan pelayanan darah gratis bagi warga Sleman.
   
"Peraturan bupati tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas dalam pelayanan transfursi darah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastarya pada sosialisasikan Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.26 Tahun 2018 di Sleman, Selasa.
Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan seluruh rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kabupaten Sleman.
     
"Melalui Perbup tersebut diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan darah, terlebih kepada pasien yang membutuhkan transfusi darah secara rutin," katanya.
     
Menurut dia, usai ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018, masyarakat sudah dapat menikmati layanan transfursi gratis tersebut mulai 1 Januari 2019.
     
"Jangan sampai pasien yang seharusnya secara indikasi medis mendapatkan lebih dari satu kantong darah misal cuci darah yang kronis, karena ekonomi tidak mencukupi hanya diberikan satu. Maka dari pada itu, harapannya dengan terbitnya Perbup ini memberikan dampak yang signifikan kepada warga Sleman," katanya.
     
Joko mengatakan Perbup tersebut merupakan inisiasi Ketua PMI Kabupaten Sleman, yang kemudian setelah melalui proses diskusi dengan semua stakeholder terkait, dan lahirlah Peraturan Bupati tersebut.
     
Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sleman karena telah mengeluarkan Perbup tentang Jaminan Biaya Pengganti Pengolahan Darah tersebut.
     
"Perbup tersebut merupakan satu-satunya di DIY dan diharapkan menjadi percontohan untuk wilayah lain. Menyusun Perbup tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama, dikarena ini produk baru dan tidak bisa studi banding ke daerah lain," katanya.
     
Ia  optimistis melalui perbup tersebut sangat bermanfaat untuk seluruh warga Sleman khususnya, terlebih untuk meringankan biaya pengobatan.
     
"Ke depannya diharapkan perbup tersebut dapat menjadi contoh untuk daerah lain di DIY," katanya.
     
Ketua PMI Kabupaten Sleman DR dr Sunartono, M.Kes mengatakan mekanisme pemberian darah hanya diberikan kepada penduduk Sleman yang dibuktikan dengan malampirkan KTP dan KK.
     
Kemudian, kantong darah yang dibutuhkan di ambil oleh rumah sakit yang sudah melakukan kerjasama dengan PMI Kabupaten Sleman.
     
"Pelayanan darah diberikan hanya darah yang diambil dari PMI Sleman, tidak dapat diambil perorangan, hanya oleh rumah sakit," katanya.
     
Sesuai perbup, warga Sleman yang membutuhkan akan dibatasi lima kantong darah pertahun untuk satu orang, pengecualian untuk orang yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan transfusi secara terus menerus.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024