96 persen warga belum terdaftar JKN manfaatkan PDPD

id Jaminan kesehatan nasional, PDPD

96 persen warga belum terdaftar JKN manfaatkan PDPD

Jaminan Kesehatan Nasional (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Sebanyak 96 persen lebih warga Kota Yogyakarta yang belum terdaftar dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional memanfaatkan program pembiayaan dari pemerintah daerah untuk mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Jadi, hanya tersisa sedikit dari sekitar 15.000 warga yang sebelumnya belum terdaftar dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN),” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Agus Sudrajat di Yogyakarta, Selasa.

Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran yang cukup banyak untuk mendukung layanan kesehatan bagi warga, yaitu mencapai Rp29 miliar yang terbagi menjadi Rp24,8 miliar untuk biaya premi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PDPD) untuk kepesertaan JKN.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran untuk membiayai kepesertaan PDPD sebanyak 82.000 peserta melalui anggaran murni 2019.

Sedangkan alokasi anggaran sekitar Rp5 miliar akan dimanfaatkan untuk membiayai layanan yang tidak bisa diklaim melalui JKN. “Jenis layanannya pun sudah ditetapkan melalui peraturan wali kota,” katanya.

Meskipun hampir seluruh warga di Kota Yogyakarta sudah terdata dalam kepesertaan JKN, namun Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta tetap membuka kesempatan apabila ada warga yang masih ingin mendaftar menjadi PDPD.

“Alokasi anggaran untuk kepesertaan PDPD JKN bisa ditambah melalui anggaran perubahan. Namun, kami belum menghitung nilainya,” kata Agus.

Program PDPD JKN tersebut, lanjut Agus, ditujukan untuk memastikan bahwa seluruh warga Kota Yogyakarta dapat mengakses layanan kesehatan dengan baik. 

“Kebijakan kepala daerah adalah jangan sampai ada warga Kota Yogyakarta yang tidak mampu mengakses layanan kesehatan hanya karena kendala biaya. Kebijakan itu harus kami dukung secara penuh,” katanya.

Seluruh warga yang mendaftar dalam kepesertaan PDPD JKN akan ditetapkan melalui surat keputusan sehingga pembiayaan yang dilakukan pemerintah daerah benar-benar tepat sasaran.

 Namun demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta PDPD JKN yaitu hanya dapat dirawat di kamar kelas tiga dan kepesertaan dinyatakan gugur apabila warga memperoleh layanan perawatan di kelas yang lebih tinggi. ***3***

(E013)

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024