Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu regulasi formal berupa Peraturan Pemerintah untuk menindaklanjuti kebijakan kenaikan gaji sebesar 5 persen untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di daerah ini.
"Statemennya memang sudah ada bahwa nanti April ada (rapel kenaikan gaji PNS), tetapi sampai sekarang kami belum menerima regulasi formal mengenai kenaikan gaji 5 persen untuk PNS. Kalau itu sudah keluar ya tidak masalah," kata Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi saat ditemui di ruang kerjanya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.
Dengan segera turunnya regulasi formal dari pusat, menurut Gatot, daerah akan mengetahui petunjuk teknis alokasi detail kenaikan gaji tersebut, apakah 5 persen dari total gaji atau dari gaji pokok.
Apabila yang dimaksud adalah kenaikan gaji khusus PNS, menurut dia, tidak akan membebani keuangan daerah sebab penggajian untuk PNS diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang menyesuaikan jumlah pegawai di masing-masing provinsi.
Akan tetapi jika dalam regulasi nantinya juga menyinggung gaji honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maka menjadi urusan daerah untuk mencermatinya karena akan menyangkut APBD.
"Tetapi kalau judulnya PNS ya tidak otomatis mencakup honorer dan P3K. Saya kira untuk itu tidak akan diinstruksikan karena bukan kewenangan pusat," kata dia.
Meski demikian, secara umun Pemda DIY menyambut baik kebijakan kenaikan gaji PNS tersebut. Kebijakan itu, menurut Gatot, mencerminkan bahwa pemerintah pusat memperhatikan birokrat di daerah.
"Dengan adanya kebijakan seperti ini, tugas kami sebagai pemerintah juga harus mengamati perekonomian di daerah, jika gaji pegawai naik nantinya di pasar juga (harga-harga) ikut naik atau tidak. Itu juga harus kami antisipasi," kata Gatot.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto mengatakan jika pusat masih menunggu data jumlah PNS di daerah, tidak ada masalah. Setelah PP atau regulasi formal mengenai kenaikan gaji tersebut diterbitkan, maka data PNS sudah disiapkan.
"Kalau untuk data PNS di DIY sudah siap, jumlahnya untuk saat ini ada sekitar 11.000. Nanti mungkin juga ada sosialisasi ke PNS tetapi menunggu PP turun," kata Agus.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan kenaikan gaji PNS 2019 sebesar 5 persen akan terealisasi pada April, dan mereka juga akan menerima rapelan kenaikan gaji dengan jumlah sekaligus yang dihitung mulai Januari 2019.***2***
Berita Lainnya
Anggaran Rp99,5 triliun untuk bayar THR-gaji ke-13 ASN
Jumat, 15 Maret 2024 20:05 Wib
Perangkat desa dan honorer tak dapat THR
Jumat, 15 Maret 2024 19:45 Wib
ASN bahagia, THR-gaji ke-13 PNS cair 100 persen
Jumat, 15 Maret 2024 17:10 Wib
THR ASN tahun 2024 cair penuh, ungkap Menkeu
Rabu, 6 Maret 2024 3:12 Wib
Pemkab Sleman melakukan penyerahan SK pengangkatan PNS
Kamis, 1 Februari 2024 22:47 Wib
Baznas Kulon Progo menyalurkan bantuan sembako kepada 364 warga KPM
Rabu, 17 Januari 2024 18:56 Wib
Istana bantah isu jika Probowo-Gibran menang, Jokowi angkat jutaan PNS
Selasa, 16 Januari 2024 15:14 Wib
Pemerintah rekrut 2,3 juta ASN talenta digital
Selasa, 16 Januari 2024 13:43 Wib