Bawaslu Gunung Kidul mengintensifkan pengawasan praktik pokitik uang

id Pengawasan politik uang,Bawaslu Gunung Kidul

Bawaslu Gunung Kidul mengintensifkan pengawasan praktik pokitik uang

Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsana. (Foto: ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan pengawasan terhadap praktik politik uang menjelang pencoblosan, 17 April 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul Is Sumarsono di Gunung Kidul, Senin, mengatakan bahwa teknis terkait dengan politik uang sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 523 Ayat (2).

Dalam pasat tersebut berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi Iainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

"Sehingga dalam aturan sudah jelas tertuang, ancaman hukuman serta denda. Kami akan awasi hal tersebut," kata Is Sumarsono.

Terkait dengan antisipasi serangan fajar, Divisi Penegakan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gunung Kidul Sudarmanto mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikam jajarannya untuk melakukan patroli khusus untuk megantisipasi terjadinya pelanggaran, salah satunya adalah politik uang.

"Seluruh jajaran sudah kami intruksikan untuk terus melakukan patroli," kata Sudarmanto.

Dalam penindakannya, pihaknya menunggu adanya temuan terlebih dahulu. Bahkan, dengan tegas Bawaslu akan sampai pada tahap investigasi jika sampai ditemukan adanya politik uang. Artinya, tidak menutup kemungkinan, ancaman hukuman itu bisa menyeret nama caleg atau partai yang tercatut namanya dalam politik uang.

"Kalau memang ada laporan, akan kami maksimalkan investigasinnya, 'kan saksi, pelaku bisa cerita asal materi itu dari mana," katanya.

Bawaslu tidak akan cepat menyerah dalam penanganan politik uang. Selain investigasi, pendalaman mengenai pelanggaran akan terus dilakukan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada dugaan hal yang mengarah politik uang.

"Intinya jangan menyerah dahulu, hanya karena info awal yang membagi adalah bukan dari pelaksana atau tim kampanye. Karena indikasi pelanggaran pidana pemilu saksi dan barang bukti akan tambah dari hasil penyelidikan," katanya.

Tidak hanya pada masa tenang saja, pada hari pemungutan serta waktu pemungutan pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan. Dalam pasal 515 dan pasal 523 juga tertuang aturan larangan menjanjikan atau memberikan materi untuk dukungan peserta pemilu.

"Ini tidak hanya kepada tim atau peserta, tetapi semua orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan materi dapat tersandung pidana," katanya.

Menyinggung soal adanya informasi peredaran uang yang terjadi di Desa Karangtengah, Kecamatan Wonosari, Sudarmanto mengaku belum ada laporan kepada pihaknya. Begitu pula, temuan kasus politik uang di wilayah Gunung Kidul.

"Sampai saat ini belum ada (laporan temuan kasus politik uang)," katanya.

Sementara itu, Kapolres Gunung Kidul AKBP Ahmad Fuady mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul untuk mengawasi adanya politik uang.

"Polres akan melakukan patroli dengan skala besar sebagai upaya meningkatkan iklim kondusif menjelang pemilu, Rabu (17/4)," katanya. ***2***