Tujuh kapal berbendera China sempat dihentikan di Laut Natuna Utara

id menteri susi,kri usman harun,pemberantasan penangkapan ikan ilegal

Tujuh kapal berbendera China sempat dihentikan di Laut Natuna Utara

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di KRI Usman Harun guna mengikuti operasi pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan NKRI. (Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat menghentikan tujuh kapal berbendera Republik Rakyat China saat terjun langsung dalam operasi pemberantasan penangkapan ikan ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, 15-16 April.

Siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan, dalam operasi yang didukung oleh armada TNI Angkatan Laut KRI Usman Harun, Menteri Susi berhasil mendeteksi keberadaan tujuh kapal perikanan asing berbendera Tiongkok yang sedang melintas di Laut Natuna Utara.

Dalam rilis tersebut, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengungkapkan, setelah berhasil dideteksi melalaui radar, KRI Usman Harun melakukan pengejaran terhadap ketujuh kapal tersebut dan melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap tujuh kapal atas nama Zhong Tai.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal dalam pelayaran dari Tiongkok menuju Mozambik. Seluruh alat tangkap yang dimiliki tersimpan di dalam palka serta tidak ditemukan hasil tangkapan," katanya.

Dengan demikian, ujar Agus Suherman, dari hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti awal untuk menduga kapal-kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.

Apabila ditemukan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Namun sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan apabila ditemukan kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa izin penangkapan ikan. Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.