Surabaya (ANTARA) - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan terdakwa dinilai terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata jaksa Hari pada persidangan itu.
Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan bahwa suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan melalui media sosial milik Dhani.
"Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Pada persidangan itu, JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.
Persidangan ini mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian setempat, termasuk juga saat media akan mengambil gambar kedatangan Ahmad Dhani.
Menanggapi tuntutan itu, Dhani bersama dengan kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung dua pekan lagi.
"Kami akan mengajukan pembelaan dua pekan lagi," kata Dhani saat menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim Anton Widyopriono.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.
Berita Lainnya
Musisi Ahmad Dhani hingga AHY kampanye Akbar Prabowo-Gibran
Sabtu, 10 Februari 2024 14:22 Wib
Prabowo-Gibran Malut kampanye dengan datangkan musisi Ahmad Dhani
Minggu, 14 Januari 2024 4:43 Wib
Ahmad Dhani berjanji sajikan konser terbesar di Solo
Senin, 17 Juli 2023 23:36 Wib
Dewa 19 luncurkan "Bohemian Rhapsody dan Rosanna"
Rabu, 28 Juni 2023 7:11 Wib
Cucu Soekarno, Taufik Hidayat hingga Ahmad Dhani bacaleg Gerindra
Minggu, 14 Mei 2023 7:12 Wib
Anak Pentolan Dewa 19, Al Ghazali dan El Rumi, gabung Gerindra
Jumat, 28 April 2023 7:58 Wib
Once: Saya tak akan bawakan lagu Dewa 19
Rabu, 19 April 2023 7:32 Wib
Konser orkestra dibuat rutin, ungkap pentolan Dewa 19
Rabu, 12 April 2023 7:03 Wib