Usulan anggaran Pilkada Bantul 2020 turun menjadi Rp20,5 miliar

id Ketua KPU,anggaran pilkada bantul

Usulan anggaran Pilkada Bantul 2020 turun menjadi Rp20,5 miliar

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum setempat sebesar Rp29 miliar diturunkan oleh pemerintah daerah menjadi Rp20,5 miliar.

"Pengajuan kami itu sekitar Rp29 miliar, kemudian oleh tim Inspektorat, belum ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sudah dilakukan 'review', hasil review dari Inspektorat turun menjadi sebesar Rp20,5 miliar," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat.

Menurut dia, secara resmi lembaganya sudah menerima hasil review dari Inspektorat terkait anggaran Pilkada Bantul pada 2020 itu, yang kemudian akan melakukan penjabaran kembali dengan melihat anggaran Rp20,5 miliar.

"Kami pasca-mendapat tembusan itu diminta oleh Inspektorat untuk kemudian mencoba melakukan 'breakdown' ulang untuk kebutuhan dan anggaran yang diajukan, nah ini sedang kita proses untuk hasil 'breakdwon' Rp20,5 miliar ini mencukupi atau tidak," katanya.

Namun, kata dia, apabila anggaran hasil review tersebut masih kurang sesuai menurut penghitungan KPU Bantul, maka pihaknya akan mengajukan ulang ke pemerintah daerah untuk kemudian mendapatkan tambahan anggaran.

"Tetapi prinsipnya yang sudah kami laksanakan sampai sejauh ini, sudah menyusun anggaran sesuai kebutuhan, sesuai dengan undang-undang Pilkada yang belum berubah dan Permendagri Nomor 51 yang terkait struktur anggaran," katanya.

Dengan demikian, kata dia, anggaran yang diajukan tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri, baik itu dari sisi tahapan maupun dari sisi jenisnya, dan besaran anggaran Pilkada tentunya sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Kami sangat memaklumi itu, tapi terkait kebutuhan ini kan tidak bisa ditawar, misal pemeriksaan kesehatan, operasional badan 'ad hoc', kemudian kotak karton dan lain-lain ini kan hal-hal yang tidak bisa ditawar," katanya.

Didik mengatakan, yang dirasionalisasi dalam review tersebut, diantaranya berkaitan dengan struktur kelompok kerja pengarah, namun pengarah dan penanggungjawab itu tidak diperkenankan, tetapi kalau mengacu pada petunjuk teknis Permendagri struktur tersebut diatur.

Kemudian, kata dia, berkaitan dengan honor bagi badan 'ad hoc' mulai dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Tentunya kami sangat memahami proses rasionalisasi itu karena dari sisi beban kerja akan berbeda, misalnya pemilu dan pilkada itu beda. Tapi yang perlu kami sampaikan ke pemda bahwa kita tetap harus sesuaikan dengan kelayakan, risiko, dan tanggung jawab," katanya.

Baca juga: Bupati Bantul siap calonkan kembali pada Pilkada 2020