Pemerintah diminta mengawasi pemasangan iklan tidak ramah lingkungan

id Walhi,Iklan di pohon

Pemerintah diminta mengawasi pemasangan iklan tidak ramah lingkungan

Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi menunjukkan beragam sampah produk asing yang ditemukan di pabrik kertas, usai diskusi di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (25/6/2019). (Zuhdiar Laeis)

Yogyakarta (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah konsisten untuk mengawasi pemasangan media iklan luar ruang yang tidak ramah dan berpotensi merusak lingkungan hidup.

"Banyak ditemui media luar ruang, terutama dalam rontek yang dipasang dengan cara dipaku pada batang pohon. Ini sangat tidak ramah lingkungan hidup," kata Direktur Walhi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Halik Sandera di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, secara aturan sudah jelas jika dipasang pada pohon itu jelas melanggar.

"Baik itu iklan yang legal maupun ilegal, banyak yang cara pemasangannya melanggar aturan," katanya.

Ia mengatakan, memaku pohon akan mempengaruhi pertumbuhan pohon. Paling parah bisa menyebabkan pohon mati. Sedangkan fungsi pohon sangat vital sebagai penghasil oksigen.

"Perlu pengawasan dan penegakan hukum baik bagi pengiklan maupun jasa yang memasang," katanya.

Halik mengatakan, pihaknya terus meminta pemerintah agar konsisten melakukan pengawasan. Termasuk juga penegakan hukum terhadap para pelanggar terkait pemasangan iklan di media luar ruang.

"Kesadaran untuk memasang iklan sesuai peraturan perundang-undangan, karena selain di pohon masih banyak iklan ukuran besar yang tidak sesuai peraturan," katanya.

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Sumantri mengatakan terkait pemasangan iklan berupa rontek pada pohon telah berulang kali disosialisasikan. Yaitu pada setiap kegiatan penyuluhan di masyarakat.

"Selain itu setiap operasi, rontek yang menempel di pohon telah kami cabut. Sekali operasi biasanya sampai satu truk," katanya.

Ia mengatakan, penegakan untuk iklan media luar ruang yang melanggar sesuai dengan Perda No 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 19 disebutkan pemasangan iklan di pohon tidak diperbolehkan.

"Walaupun pohon tersebut milik pribadi. Hukumannya, bagi pelanggar untuk membersihkan iklan yang menempel di pohon. Namun, jika ada yang membandel kami berlakukan Pasal 54 ayat 10 yaitu jika tidak dibersihkan akan dikenakan hukuman berupa denda Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan," katanya.

Baca juga: Kementerian Kominfo memblokir iklan rokok di internet
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024