Polda DIY panggil saksi kasus pembajakan buku di Yogyakarta

id Pembajakan buku,Yogyakarta,Polda diy

Polda DIY panggil saksi kasus pembajakan buku di Yogyakarta

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Yulianto menjawab pertanyaan awak media di Mapolda DIY, Senin (26/8). (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Sleman (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang dilaporkan oleh Konsorsium Penerbit Jogja (KPJ) dalam kasus dugaan pembajakan buku di wilayah Kota Yogyakarta.

Sebelumnya, dalam pelaporan tertanggal 21 Agustus 2019 sebanyak 12 penerbit yang tergabung dalam KPJ resmi melaporkan sejumlah pihak terkait kasus dugaan pembajakan buku. Buku-buku bajakan itu diklaim telah disebar dan dijual secara terang-terangan di kios-kios buku di Shopping Center Yogyakarta.



"Saksi-saki yang ditunjukkan pelapor akan kita panggil, kita periksa dulu," kata Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Yulianto di Mapolda DIY, Senin.

Ia mengatakan secara normatif dalam penanganan kasus itu, selain para saksi yang dilaporkan, Polda DIY juga akan memeriksa sejumlah pihak yang membuat laporan itu.

"Normatifnya semuanya diperiksa dulu, pelapor, kemudian saksi-saksi yang disebutkan oleh pelapor itu kita panggil, kita periksa dulu," kata Yulianto.

Yulianto memastikan telah menerima laporan itu. Kendati demikian, mengenai siapa pihak yang akan dan telah diperiksa, Yulianto belum bisa memberikan keterangan.

"Pasti akan diperiksa tapi siapa yang akan diperiksa dan siapa yang sudah diperiksa saya belum bisa pastikan," kata dia.



Menyusul kasus tersebut, Polda DIY juga belum dapat memastikan apakah akan menggelar razia buku bajakan di sejumlah toko buku atau tidak. "Nanti dilihat apakah ada atau tidak, saya belum bisa menjawab," kata Yulianto.

Sebanyak 12 penerbit yang membuat laporan itu yakni adalah CV Gava Media, Media Pressindo, Pustaka Pelajar, CV Pojok Cerpen, PT Gardamaya Cipta Sejahtera, PT Galang Media Utama, PT LkiS Pelangi Aksara, Penerbit Ombak, PT Bentang Pustaka, CV Kendi, CV Relasi Inti Media, dan CV Diva Press.

"Buku itu sebelum terbit melewati proses yang panjang. Di sana ada editor, desainer isi dan sampul, pembaca ahli, dan seterusnya. Penerbit mengeluarkan dana besar untuk pembiayaan-pembiayaan itu. Pembajakan membuat penerbit limbung," kata perwakilan KPJ Hisworo Banuarli melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/8).