Rusun Mujamuju berkapasitas 12 unit rumah

id rumah susun, Penataan sungai,gajah wong

Rusun Mujamuju berkapasitas 12 unit rumah

Ilustrasi hasil penataan kawasan kumuh di bantaran Sungai Gajah Wong di Kota Yogyakarta. Warga terdampak akan direlokasi ke rumah susun. ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati/pri (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Rumah susun yang akan dibangun di Kelurahan Mujamuju Yogyakarta sebagai relokasi warga terdampak penataan kawasan sungai direncanakan berkapasitas 12 unit rumah dengan masing-masing unit berukuran sekitar 30 meter persegi.

“Lahan yang ada tidak terlalu luas dan kebetulan lokasinya agak miring sehingga kapasitas unit yang bisa dibangun pun terbatas. Sekitar 12 unit saja,” kata Kepala Bidang Perumahan Permukiman dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Sigit Setiawan di Yogyakarta, Rabu.

Saat ini, perencanaan pembangunan rumah susun di tepi Sungai Gajah Wong tersebut sedang disusun.

“Dalam perencanaan, kami pun harus memperhatikan beberapa aspek, di antaranya jarak minimal dari tepi sungai adalah 15 meter,” katanya.

Dalam proses penataan kawasan kumuh di bantaran Sungai Gajah Wong dilakukan dengan pendekatan “mundur madep kali” atau memundurkan dan menghadapkan rumah ke arah sungai sehingga ada beberapa rumah warga yang harus dipotong.

Warga yang rumah atau tempat tinggalnya terpotong hingga lebih dari 50 persen bisa direlokasi di rumah susun yang letaknya tidak terlalu jauh dari tempat tinggal awal mereka.

Program penataan kawasan kumuh di bantaran Sungai Gajah Wong dilakukan dengan sistem “multiyears” dengan total anggaran sekitar Rp14 miliar dan pada tahun ini dicairkan 50 persen.

Perencanaan penataan di Sungai Gajah Wong akan diadopsi untuk penataan kawasan bantaran sungai di Winongo.

Selain di bantaran Sungai Gajah Wong, saat ini juga dilakukan pembangunan rumah susun di Kelurahan Bener. “Sampai saat ini sudah selesai sekitar 54 persen,” katanya.

Tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah susun di Mujamuju adalah adalah kosong dan berdasarkan data BPN Kota Yogyakarta diketahui bahwa bidang tanah tersebut berstatus Sultan Ground sehingga untuk memanfaatkannya dibutuhkan kekancingan.

Proses untuk memperoleh kekancingan dari Keraton Yogyakarta dilakukan bertahap, dimulai dengan mengurus surat keterangan tanah dan peta bidang yang dilanjutkan dengan pengajuan rekomendasi tata ruang dan rekomendasi pemantaannya untuk kemudian diajukan ke keraton untuk kekancingannya.

 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024