Penanganan rabies dipusatkan di Rumah Sakit Pratama dan Puskesmas Jetis

id Rabies, rabies center,RS Pratama, Puskesmas Jetis

Penanganan rabies dipusatkan di Rumah Sakit Pratama dan Puskesmas Jetis

Pemberian vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan yaitu anjing, kucing, dan kera. (FOTO ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Penanganan rabies di Kota Yogyakarta dipusatkan di dua fasilitas layanan kesehatan dengan harapan lebih efektif dan efisien serta memudahkan pasien untuk merujuknya, yaitu di RS Pratama dan Puskesmas Jetis yang menjadi "Rabies Center".

“Kasus gigitan hewan ke manusia di Yogyakarta tidak terlalu banyak. Oleh karenanya, akan lebih efisien jika penanganan dipusatkan di dua lokasi saja yaitu di RS Pratama dan Puskesmas Jetis,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, harga vaksin rabies yang akan diberikan kepada manusia apabila mengalami kasus gigitan, khususnya anjing, kucing, atau kera, cukup mahal sehingga tidak akan efisien jika vaksin tersebut disediakan di seluruh puskesmas yang ada di Kota Yogyakarta.

Ia menyebutkan bahwa pasien yang mengakses layanan di "Rabies Center" biasanya justru warga dari luar Kota Yogyakarta atau dari daerah yang dinyatakan endemis rabies, bahkan warga negara asing yang masih membutuhkan lanjutan vaksinasi rabies terkadang mengaksesnya.

“Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta akan menangani manusia yang tergigit, sedangkan hewan yang menggigit menjadi kewenangan Dinas Pertanian dan Pangan,” kata Fita yang menyebut hingga saat ini belum ada temuan kasus rabies di Yogyakarta.

Berdasarkan data, pada 2018 tercatat sebanyak 19 kasus gigitan anjing kepada manusia dan beberapa kasus pada tahun ini, namun seluruhnya dinyatakan negatif rabies. Kota Yogyakarta dinyatakan sebagai wilayah yang bebas rabies.

Kepala Bidang Kehewanan dan Perikanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Alladriya mengatakan, terus melakukan upaya vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaan baik anjing, kucing, dan kera untuk menjaga agar setidaknya 70 persen populasi hewan di suatu wilayah sudah tervaksinasi rabies.

“Sesuai ketentuan, minimal 70 persen populasi hewan harus tervaksinasi rabies. Di Kota Yogyakarta, persentasenya sudah melebihi ketentuan minimal,” katanya.

Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta beberapa kali menggelar kegiatan vaksinasi rabies secara gratis yang bisa diakses oleh warga Kota Yogyakarta yang memiliki hewan peliharaan. “Vaksinasi rabies ini sangat membantu karena harga vaksin cukup mahal jika pemilik hewan harus mengaksesnya secara mandiri ke klinik,” katanya.

Pada 2018, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 610 anjing, 1.258 kucing dan 12 kera yang mendapat vaksin rabies, sedangkan pada 2019 diharapkan ada lebih dari 2.000 hewan yang mengakses vaksinasi rabies.

Pemberian vaksin rabies, katanya, harus dilakukan rutin setidaknya setahun sekali sehingga hewan peliharaan pun kebal terhadap penyakit tersebut.

Jika terjadi kasus gigitan kepada manusia, kata dia, maka pertolongan pertama yang harus dilakukan adalah membersihkan luka menggunakan sabun sehingga protein di dalam liur hewan yang dimungkinkan membawa rabies bisa terurai.

Hewan yang menggigit harus menjalani karantina selama 14 hari untuk memastikan apakah hewan tersebut tertular rabies atau tidak. Jika dinyatakan sehat, maka hewan akan memperoleh surat bebas rabies sekaligus vaksin. Jika hewan tertular rabies, maka dimungkinkan hewan tersebut akan mati dalam waktu kurang dari 14 hari, demikian Alladriya.
 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024