Pemkot Yogyakarta menyiapkan 3.000 dosis vaksin cegah penularan rabies
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan 3.000 dosis vaksin antirabies untuk vaksinasi anjing, kucing dan kera peliharaan milik warga di daerah tersebut dalam mencegah terjadinya penularan penyakit rabies.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakata Sri Panggarti dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis, mengatakan vaksinasi rabies itu bakal digelar di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta secara gratis mulai 2-30 September 2024.
"Kami siapkan jumlahnya tersebut. Pengadaan vaksin rabies dari APBD," kata dia.
Panggarti mengatakan kegiatan vaksinasi rabies itu dilakukan untuk mencegah potensi penyakit rabies sekaligus mempertahankan status bebas rabies di Kota Yogyakarta dan DIY.
Status bebas rabies itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 892/Kpts/TN.560/9/1997 tentang Pernyataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Bebas Dari Penyakit Anjing Gila (rabies).
"Kegiatan vaksinasi ini sebagai bagian ikhtiar mempertahankan Kota Yogyakarta pada khususnya dan DIY pada umumnya sebagai daerah bebas rabies," ujar Panggarti.
Panggarti menuturkan vaksinasi rabies secara gratis itu diperuntukkan bagi hewan yang berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) pemiliknya.
Hewam anjing, kucing, maupun kera yang hendak divaksinasi harus dalam kondisi sehat dan berusia minimal 4 bulan.
Untuk hewan betina dalam kondisi tidak bunting dan menyusui dan hewan sudah diberikan obat cacing minimal seminggu dan maksimal tiga bulan sebelum vaksin.
Menurut Panggarti, hingga kini tidak ada kasus rabies di Kota Yogyakarta, kecuali laporan kasus gigitan hewan yang sudah ditindaklanjuti dan dipastikan bukan rabies.
Sejak Januari sampai pertengahan Agustus 2024, tercatat sembilan kasus gigitan dengan rincian enam anjing dan tiga kucing.
"Negatif (rabies) semua. Sudah kita tindak lanjuti bersama Dinas Kesehatan. Yang kasus terakhir untuk kucing yang mati setelah menggigit, hasil uji laboratorium-nya negatif," kata dia.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakata Sri Panggarti dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis, mengatakan vaksinasi rabies itu bakal digelar di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta secara gratis mulai 2-30 September 2024.
"Kami siapkan jumlahnya tersebut. Pengadaan vaksin rabies dari APBD," kata dia.
Panggarti mengatakan kegiatan vaksinasi rabies itu dilakukan untuk mencegah potensi penyakit rabies sekaligus mempertahankan status bebas rabies di Kota Yogyakarta dan DIY.
Status bebas rabies itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 892/Kpts/TN.560/9/1997 tentang Pernyataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Bebas Dari Penyakit Anjing Gila (rabies).
"Kegiatan vaksinasi ini sebagai bagian ikhtiar mempertahankan Kota Yogyakarta pada khususnya dan DIY pada umumnya sebagai daerah bebas rabies," ujar Panggarti.
Panggarti menuturkan vaksinasi rabies secara gratis itu diperuntukkan bagi hewan yang berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) pemiliknya.
Hewam anjing, kucing, maupun kera yang hendak divaksinasi harus dalam kondisi sehat dan berusia minimal 4 bulan.
Untuk hewan betina dalam kondisi tidak bunting dan menyusui dan hewan sudah diberikan obat cacing minimal seminggu dan maksimal tiga bulan sebelum vaksin.
Menurut Panggarti, hingga kini tidak ada kasus rabies di Kota Yogyakarta, kecuali laporan kasus gigitan hewan yang sudah ditindaklanjuti dan dipastikan bukan rabies.
Sejak Januari sampai pertengahan Agustus 2024, tercatat sembilan kasus gigitan dengan rincian enam anjing dan tiga kucing.
"Negatif (rabies) semua. Sudah kita tindak lanjuti bersama Dinas Kesehatan. Yang kasus terakhir untuk kucing yang mati setelah menggigit, hasil uji laboratorium-nya negatif," kata dia.