Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pengurus partai politik tingkat kabupaten maupun organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah ini aktif dalam setiap tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2020.
"Sosialisasi tahapan yang dilaksanakan adalah bagian dari upaya untuk memberikan informasi yang utuh tentang semua tahapan pemilihan. Karena itu parpol dan ormas harus aktif dalam setiap tahapan pemilihan," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho disela Sosialisasi Tahapan Pemilihan di Bantul, Kamis petang.
Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul oleh KPU Bantul tersebut dihadiri para pimpinan partai politik (parpol) tingkat kabupaten beserta pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan ormas kemasyarakatan yang ada di Bantul.
"Capaian partisipasi pemilih yang tinggi sebagai salah satu ukuran kesuksesan pemilihan dapat terwujud apabila ada keterlibatan aktif dari semua pihak termasuk salah satunya partai politik," kata Didik.
Sementara itu, Komisioner KPU DIY, Wawan Budiyanto selaku narasumber sosialisasi tersebut mengatakan bahwa sosialisasi dengan mengundang parpol dan ormas ini merupakan bukti bahwa partisipasi semua pihak dalam menyukseskan pemilihan adalah hal yang sangat penting.
"Selain kesuksesan dalam hal penyelenggaraan, hal lain yang juga perlu diberikan perhatian berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran pemilihan," katanya.
Menurut dia, berkaca pengalaman pada Pemilu 2019 maupun Pilkada Bantul 2015, maka KPU DIY optimis KPU Bantul dan segenap pihak dapat melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah Bantul pada September 2020 dengan baik dan lancar baik dari sisi tahapan maupun pengelolaan anggaran.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santoso menjelaskan bahwa peserta Pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.
"Selain itu pasangan calon juga dapat mendaftarkan diri dari calon perseorangan yang telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan," katanya.
Menurut dia, untuk persyaratan pencalonan dari jalur parpol atau gabungan parpol harus didukung paling sedikit 20 persen atau sembilan kursi yang ada di DPRD Bantul, dukungan juga bisa dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah dalam Pemilu 2019 dengan besaran 25 persen dari total suara sah berjumlah 149.478 suara.
"Sedangkan untuk calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 53.026 orang dan tersebar di paling sedikit sembilan kecamatan di Bantul," katanya.
Berita Lainnya
KPU Kota Yogyakarta segera merekrut anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 19:06 Wib
78,8 persen publik mempercayai keputusan KPU RI terkait hasil Pemilu 2024
Kamis, 18 April 2024 18:49 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan disdukcapil pastikan data pemilih Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 2:09 Wib
KPU RI: Hasil Pemilu 2024 tak berubah
Selasa, 16 April 2024 19:35 Wib
139 alat bukti diserahkan KPU RI selama sidang sengketa Pemilu 2024
Selasa, 16 April 2024 16:13 Wib
Tambahan alat bukti kubu 01 dan 03 tak sesuai fakta, papar KPU RI
Selasa, 16 April 2024 9:54 Wib
MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum, harap KPU RI
Selasa, 16 April 2024 9:50 Wib