Dokter Paru: Rokok elektrik mengandung karsinogen dan zat racun

id rokok elektrik,regulasi vape,bahaya rokok

Dokter Paru: Rokok elektrik mengandung karsinogen dan zat racun

Ilustrasi--Seseorang menggunakan rokok elektrik. (Shutterstock)

Intinya itu rokok elektrik tetap berbahaya karena mengandung bahan-bahan yang bersifat adiksi, bahan bersifat karsinogen, dan bahan-bahan toksik lainnya yang suatu saat dapat menimbulkan masalah kesehatan.
Jakarta (ANTARA) - Rokok elektrik mengandung karsinogen, zat racun, dan bahan yang menimbulkan kecanduan, kata Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Agus Dwi Susanto Sp.P(K) di Jakarta, Jumat.

Walaupun bahaya rokok elektrik disebut lebih rendah ketimbang rokok biasa, ia mengatakan, rokok elektronik mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan.

"Intinya itu rokok elektrik tetap berbahaya karena mengandung bahan-bahan yang bersifat adiksi, bahan bersifat karsinogen, dan bahan-bahan toksik lainnya yang suatu saat dapat menimbulkan masalah kesehatan," katanya.

Menurut Agus, istilah rokok elektrik lebih aman mungkin hanya akal-akalan industri rokok elektrik untuk menyamarkan zat-zat yang terkandung di dalamnya. Istilah tersebut, menurut pendapatnya, cenderung menyesatkan.

Baca juga: Kematian terkait rokok elektrik di AS meningkat

Agus menyampaikan bahwa organisasi-organisasi profesi kedokteran sepakat menyatakan bahwa rokok elektrik tetap berbahaya supaya masyarakat tidak salah paham.

Rokok elektrik memang tidak mengandung Tar sebagaimana rokok biasa. Namun beberapa penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik mengandung zat racun dan zat yang bisa menyebabkan kanker.

PDPI menyatakan bahwa rokok elektrik mengandung nikotin; karsinogen seperti propylene glycol, gliserol, dan formaldehid nitrosamin; bahan toksik seperti logam dan silikat; serta nanopartikel.

Kementerian Kesehatan sedang merumuskan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan akan memasukkan aturan mengenai pelarangan rokok elektrik ke dalamnya.
Baca juga: DP3 Sleman : Kenaikan cukai rokok tak pengaruhi petani tembakau
 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024