Kurangi beban anggaran, Pegawai harian lepas di Bantul akan ditata

id Pemkab Bantul,pegawai harian lepas, apbd bantul 2020

Kurangi beban anggaran, Pegawai harian lepas di Bantul akan ditata

Kantor Pemkab Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

anggaran untuk gaji semua PHL Bantul yang dialokasikan pada 2020 sebesar Rp95 miliar itu awalnya tidak diperkenankan Pemerintah Daerah DIY,..
Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana melakukan penataan pegawai harian lepas di seluruh organisasi perangkat daerah setempat menyusul beban anggaran untuk membiayai gaji pegawai tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul Nur Subiantoro di Bantul, Sabtu, mengatakan, anggaran untuk gaji semua PHL Bantul yang dialokasikan pada 2020 sebesar Rp95 miliar itu awalnya tidak diperkenankan Pemerintah Daerah DIY, namun setelah dilakukan komunikasi tetap dianggarkan dengan catatan dilakukan penataan PHL-nya.

"Anggaran Rp95 miliar untuk gaji, premi dan uang asuransi bagi ribuan PHL itu kalau perintahnya bukan dirasionalisasi, tapi tidak diperkenankan, namun melalui komunikasi-komunikasi akhirnya tetap dianggarkan, tetapi dari provinsi menghendaki untuk PHL agar ada penataan," katanya.

Dengan demikian, menurut dia, pos anggaran Rp95 miliar untuk gaji semua PHL di Bantul tersebut tetap disetujui dalam APBD Bantul 2020 yang ditetapkan akhir Desember 2019 setelah ada lobi-lobi dengan Pemda DIY dan menyepakati penataan, karena itu menyangkut dengan kepentingan warga Bantul.

Baca juga: Pendapatan retribusi wisata Bantul libur Tahun Baru Rp448 juta

"Tetap dianggarkan, kalau tidak diperkenankan gawat, bisa terjadi PHK (pemutusan huhungan kerja) besar-besaran. Jadi bunyi hasil evaluasi Gubernur ada dua macam, pertama tidak diperkenankan, dua dirasionalisasi, namun kita merasionalisasi pos yang lain dengan syarat PHL betul-betul ditata," katanya.

Dia mengatakan, tidak diperkenankannya PHL dan agar dilakukan penataan juga karena faktor kepastian hukum dari adanya perekrutan tenaga honorer tersebut, sebab semua PHL tersebut diangkat melalui Surat Keputusan (SK) kepala dinas atau pimpinan OPD masing-masing yang membutuhkan.

"Itu karena tidak merujuk pada SK, jadi harusnya pengangkatan berdasarkan SK Bupati atau Gubernur, namun selama ini hanya OPD yang butuhkan, maka kemudian tidak diperkenankan, dan semua PHL di Bantul bukan SK Bupati," katanya.

Terkait dengan penataan ribuan PHL di Bantul, Nur mengatakan, menyerahkan kepada instansi terkait dalam hal ini Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) atau Bupati.

"Itu (penataan) nanti kewenangan bupati, namun pada 2020, anggaran gaji PHL masih berjalan," katanya.

Baca juga: BPBD Bantul persiapkan relawan hadapi potensi kejadian dampak cuaca ekstrem

Sementara itu, Ketua DPRD) Bantul Hanung Raharjo mengatakan, pada awalnya APBD Bantul 2020 dirancang sebesar Rp2,2 triliun dengan defisit sebesar Rp273 miliar atau 12,11 persen, namun setelah dilakukan pencermatan dan pembahasan defisit ditekan hingga 50 persen menjadi 6,9 persen.

"Posisi APBD kita awalnya defisit 12,11 persen dengan angka Rp273,7 miliar, kemudian sesuai arahan Gubernur kita kurangi 50 persen, dan setelah kita lakukan pencermatan dan pembahasan kita dapatkan angka defisit 6,9 persen, atau dari Rp273 miliar menjadi Rp157 miliar," katanya.
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024