Pemkot belum terima permohonan alih bangunan jadi "guest house"

id Guest house,izin,yogyakarta

Pemkot belum terima permohonan alih bangunan jadi "guest house"

Ilustrasi investasi perhotelan di Kota Yogyakarta (Eka AR)

Izin untuk ‘guest house’ tetap diperbolehkan asalkan dari perubahan fungsi bangunan yang sudah memiliki IMB.

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta belum menerima permohonan izin alih fungsi bangunan menjadi “guest house” atau jenis lain, meskipun izin  tetap dibuka di tengah moratorium izin pembangunan hotel baru.

“Izin untuk ‘guest house’ tetap diperbolehkan asalkan dari perubahan fungsi bangunan yang sudah memiliki IMB. Bukan membangun bangunan baru,” kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Gatot Sudarmono di Yogyakarta, Selasa.

Meskipun demikian, lanjut dia, hingga saat ini belum ada pelaku usaha atau investor yang mengajukan atau mengurus permohonan izin perubahan fungsi bangunan menjadi “guest house” atau akomodasi selain hotel.

“Kalau yang mengajukan permohonan izin memang belum ada, tetapi yang bertanya-tanya atau konsultasi untuk mengurus izin ‘guest house’ sudah banyak,” katanya.

Baca juga: Warga Yogyakarta mendukung polisi optimalkan penanganan kejahatan jalanan

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2019, Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk memperpanjang moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru.

Moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru tersebut sudah diberlakukan sejak awal 2014. Namun, sejak awal 2019 dikecualikan untuk pembangunan hotel bintang empat dan lima, serta guest house atau akomodasi selain hotel.

“Untuk investor yang mengajukan izin pembangunan hotel bintang empat dan lima juga belum ada sampai saat ini,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Gatot sudah menerbitkan peraturan tambahan terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi investor atau pelaku usaha apabila ingin membangun hotel bintang empat atau lima dan perubahan fungsi bangunan menjadi guest house melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2019.

“Syaratnya memang cukup ketat dan detail. Mungkin ini yang menyebabkan sampai saat ini belum ada pelaku usaha yang mengajukan izin,” katanya.

Meskipun demikian, Gotot mengatakan, dimungkinkan ada pelaku usaha yang menjalankan “guest house” tanpa izin, salah satunya bekerja sama dengan operator hotel virtual yang menyewakan kamar melalui aplikasi.

“Bisa saja menyewakan rumah yang semula untuk hunian menjadi ‘guest house’. Padahal, untuk menjadi ‘guest house’ ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Harus ada perubahan bangunan,” katanya.

Baca juga: Kecamatan di Yogyakarta diminta intensifkan pengawasan pondokan antisipasi pelanggaran

Perubahan tersebut di antaranya untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pendukung, di antaranya tempat parkir tamu, kantor, toilet umum, area publik, dan area khusus untuk makan dan minum.

“Harapannya, pelaku usaha bisa memenuhi ketentuan perizinan sebelum menjalankan usahanya. Saat ini, perizinan bisa diurus melalui online single submission (OSS),” katanya.

Syarat awal untuk mendaftar izin usaha di OSS adalah kepemilikan IMB dengan fungsi bangunan yang sesuai, sertifikat laik fungsi (SLF) untuk bangunan dan izin lingkungan.

Pelaku usaha juga diminta untuk memperoleh izin operasinal dan komersial sesuai sektor dari usaha yang dijalankan.

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024