Pemkab Sleman anggarkan Rp8,1 miliar perlebar jalan kabupaten

id Jalan kabupaten Sleman,Kabupaten Sleman,DPUPKP Kabupaten Sleman

Pemkab Sleman anggarkan Rp8,1 miliar perlebar jalan kabupaten

Pengguna jalan melintasi simpang empat Kentungan, Sleman, DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun ini akan memperlebar jalan kabupaten yang merupakan salah satu akses menuju pusat Pemerintahan Kabupaten Sleman dengan anggaran Rp8,1 miliar.

"Proyek ini akan dilakukan secara bertahap. Tahun ini akan dimulai dengan anggaran Rp8,1 miliar," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman Achmad Subhan di Sleman, Sabtu.

Menurut dia, ruas jalan kabupaten akan ditingkatkan lebarnya menjadi 5,5 meter. Tahap pertama pengerjaan akan dimulai dari jembatan depan Pengadilan Negeri (PN) Sleman ke selatan sepanjang satu kilometer.

"Kalau yang sekarang, lebar badan jalannya berkisar empat meter sampai lima meter," katanya.

Ia mengatakan, rencana panjang jalan yang akan ditingkatkan untuk tahun ini adalah satu kilometer. Namun tidak menutup kemungkinan dapat berkembang sesuai dengan kondisi lapangan dan ketersediaan anggaran.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan berstatus kabupaten adalah Rp4,5 miliar hingga Rp5 miliar per kilometernya. Dengan anggaran sebesar Rp8,1 miliar, diperkirakan panjang maksimal jalan yang bisa ditingkatkan sekitar dua kilometer," katanya.

Subhan mengatakan, pekerjaan fisik akan dilakukan pada triwulan kedua dengan waktu pelaksanaan sekitar tiga hingga empat bulan.

"Jalan ini dulunya berstatus jalan desa kemudian meningkat menjadi kewenangan kabupaten," katanya.

Dengan adanya peningkatan status jalan, maka kondisi lebar jalan serta kekuatan tonase jalan juga akan diubah sesuai dengan aturannya.

"Sebelumnya jalan desa dan meningkat menjadi jalan kabupaten itu berdasarkan pengajuan dari pemerintah desa dan bersepakat dengan masyarakat yang ada di situ. Kalau statusnya meningkat otomatis lebarnya juga meningkat. Jadi ruang milik jalan (RMJ) sudah jelas," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah menjalin komunikasi lintas sektoral dengan DLH, PLN serta PDAM terkait rencana peningkatan jalan tersebut.

"Utamanya DLH, karena masih banyak beberapa pohon yang berada di pinggir jalan yang nantinya bakal dimundurkan. Kami adakan sosialisasikan terhadap instansi teknis yang berkaitan dengan infrastruktur, DLH, PLN, PDAM dan instansi infrastruktur lainnya untuk memastikan bahwa dimensinya seperti apa dan infrastruktur atau benda apa yang ada di situ. Jika harus mundur ya mundur," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga meminta masyarakat yang berada di sekitar ruas jalan kabupaten untuk dapat memahami aturan yang sudah ada, dan berharap pembebasan lahan nantinya tidak akan berbelit karena ketentuan mengenai ruang milik jalan sudah tertuang dengan jelas di dalam peraturan.

"Kami minta pengertian masyarakat, karena jalan ini juga sudah berubah status. Maka lebar dan juga ukuran mulai dari badan jalan, bahu jalan pun akan berubah sesuai dengan aturanya," katanya.
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024