Kulon Progo ingatkan pemudik lapor ke puskesmas

id COVID-19,Kulon Progo,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Kulon Progo ingatkan pemudik lapor ke puskesmas

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Kulon Progo  Astungkara. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau kepada masyarakat yang baru saja mudik untuk segera melapor ke puskesmas terdekat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Kulon Progo Astungkara di Kulon Progo, Senin, mengatakan  Kulon Progo sampai sekarang belum memberlakukan larangan maupun pembatasan aktivitas pulang kampung ini.

"Sebagai upaya pencegahan, pemudik yang sudah sampai di Kulon Progo kami minta untuk segera memeriksakan diri ke puskesmas terdekat," imbau Astungkara.

Ia mengatakan, bila di kemudian hari pemudik ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) maka, dianjurkan untuk mengisolasi diri selama minimal 14 hari.

"Terutama untuk mereka yang berasal dari kota-kota yang sudah terjangkit (COVID-19) dimohon ke puskesmas, jika dia nanti masuk OPD ya harus mengkarantina diri," kata Astungkara.

Sementara itu, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, Gugus Tugas Kulon Progo akan melakukan penyemprotan disinfektan secara besar-besaran di sejumlah fasilitas publik, seperti pasar, sekolah dan komplek perkantoran pemerintah.

Kegiatan yang dikoordinir Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Palang Merah Indonesia (PMI) dan sebagian unsur TNI Polri itu dilangsungkan pada 26-28 Maret mendatang.
Plt Dinkes Kulon Progo Sri Budi Utami. (Foto ANTARA/Sutarmi)


Sementara itu, Pelaksana tugas Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami tidak melakukan pemeriksaan terhadap 40 anggota DPRD Kulon Progo dan sejumlah pendamping yang melakukan kunjungan kerja di Jawa Barat, diantaranya ke Bandung dan sekitar Cirebon pada Selasa (17/3) hingga Kamis (19/3).

Sri Budi juga mengatakan anggota DPRD Kulon Progo yang melakukan kunjungan kerja tidak masuk dalam Orang Dalam Pemantuan (ODP). Mereka juga tidak dilakukan isolasi atau melapor ke puskesmas terdekat.

"Mereka bukan ODP karena kota yang dikunjungi bukan kota-kota dengan transmisi lokal. Semua dalam kondisi sehat, dan tidak ada yang menunjukkan gejala," kata Sri Budi.