Bantul akan verifikasi warga terdampak COVID-19

id Pemkab Bantul,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Bantul akan verifikasi warga terdampak COVID-19

Kantor Pemkab Bantul. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan verifikasi terhadap warga yang terdampak wabah corona virus disease 2019 atau COVID-19 di 17 kecamatan di daerah ini.

Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bantul Sunarso di Bantul, Jumat, mengatakan, verifikasi warga terdampak COVID-19 akan dilakukan selama dua hari pada 18 dan 19 April dengan melibatkan 61 petugas terdiri dari TKSK, TKPK, PKH, Peksos dan unsur Karang Taruna.

"Kegiatan assesment ini adalah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2020, tentang Pemberian Bantuan Tunjangan Hidup Kepada Keluaraga Pasien Dalam Pengawasan, Keluarga Orang Dalam Pemantauan dan Pelaku Perjalanan terdampak COVID 19 di Bantul," katanya.

Dia mengatakan, bahwa menurut data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul yang terdampak COVID-19 berjumlah 582 orang tersebar di 17 kecamatan dengan paling banyak di wilayah Kecamatan Banguntapan yaitu sebanyak 116 orang.

Kemudian di wilayah Kecamatan Sewon ada 82 orang, Kecamatan Bantul berjumlah 46 orang, wilayah Bambanglipuro berjumlah 25 orang dan paling sedikit di wilayah Kecamatan Sanden berjumlah empat orang serta wilayah Pajangan ada tiga orang.

Mereka yang terdampak ini adalah yang masuk kriteria PDP, ODP dan pelaku perjalanan dari luar daerah DIY dan dalam masa isolasi mandiri mulai 1 April hingga 14 April 2020, katanya.

Dia mengatakan, dari 582 warga terdampak COVID-19, tidak mesti lolos semuanya, karena petugas akan memverifikasi dengan sebenar-benarnya guna memastikan warga tersebut betul-betul layak mendapat bantuan atau tidak, dengan persetujuan ketua rukun tetangga (RT) dan dukuh setempat.

Setelah didata petugas, pada 20 April hasil assesment harus sudah masuk ke Dinas Sosial PPPA Bantul kemudian dilaporkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul yang kemudian segera dibuat SK Bupati untuk pencairan bantuan, katanya.