KAI segera menjalankan beberapa kereta jarak jauh

id KAI, KA jarak jauh

KAI segera menjalankan beberapa kereta jarak jauh

Ilustrasi-Antrean calon penumpang kereta di Stasiun Solobalapan sebelum adanya pandemi COVID-19. (ANTARA/Aris Wasita)

Solo (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) segera menjalankan beberapa kereta jarak jauh tepatnya mulai tanggal 12 Juni 2020 setelah sempat berhenti beroperasi akibat pandemi COVID-19.

"Untuk di Daop 6, kami akan mengoperasikan beberapa KA reguler jarak jauh dan KA lokal Prameks tujuan Kutoarjo," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Solo, Kamis.

Ia mengatakan perjalanan kembali KA reguler tersebut mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Berdasarkan data, dikatakannya, untuk KA jarak jauh di wilayah Daop 6 yang segera beroperasi, yaitu KA Sancaka tujuan Yogyakarta-Surabaya PP, KA Kahuripan tujuan Kiaracondong-Blitar PP, KA Ranggajati rute Cirebon-Jember PP, dan KA Sri Tanjung rute Ketapang-Lempuyangan, Yogyakarta PP.

"Sementara ini secara bertahap Daop 6 mulai mengoperasikan kembali 8 perjalanan KA jarak jauh dan 6 perjalanan KA lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api," katanya.

Ia mengatakan KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA reguler dengan pertimbangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat.

"Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

"Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh penumpang diharuskan mengenakan 'face shield' yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan," katanya.

Selain itu, dikatakannya, calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020. Ia mengatakan berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan "boarding".

Ia mengatakan untuk ketentuannya di antaranya menunjukkan surat keterangan uji tes usap dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji tes cepat dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

"Selain itu juga menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes usap maupun tes cepat," katanya.

Sebelumnya, PT KAI Daop 6 Yogyakarta membatalkan sementara seluruh perjalanan KA reguler dan membatalkan sementara sebagian perjalanan KA lokal Prameks. Selanjutnya, akan kembali dijalankan sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024