Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap akan melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan membatasi jumlah peserta upacara dan dilaksanakan secara daring.
Bupati Kulon Progo Sutedjo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan berdasarkan laporan Panitia HUT ke-75 Kemerdekaraan RI tingkat kabupaten, peserta upacara hanya 20 orang dan 10 anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
"Upacara pelaksanaan Panitia HUT ke-75 Kemerdekaan RI dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat dapat menyaksikan upacara peringatan kemerdekaan dilaksanakan secara daring," kata Sutedjo.
Ia mengatakan pada masa pandemi COVID-19, perayaan Kemerdekaan RI tetap dilaksanakan meski secara sederhana, tapi tidak meninggalkan semangat dan tujuan, yakni "Bangkit untuk Indonesia Maju".
"Kita harus melawan dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19 ini. Kami mengajak seluruh masyarakat Kulon Progo untuk menggelorakan semangat "Bangkit untuk Indonesia Maju". Kita harus bersatu melawan COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker," katanya.
Sementara itu, Sekretariat Panitia HUT ke-75 Kemerdekaan RI Kulon Progo Budi Hartono mengatakan Pemkab Kulon Progo melalui Sekretariat Panitia HUT ke-75 Kemerdekaan RI tingkat kabupaten memastikan tidak menggelar kegiatan karnaval dan pawai pada peringatan kemerdekaan Indonesia.
"Peniadaan dua agenda rutin tahunan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kepada masyarakat Kulonrprogo, kami maaf karena pada tahun ini panitia memutuskan tidak menggelar karnaval, pawai termasuk lomba drumband. Kami tidak ingin ambil risiko," katanya.
Hal itu merujuk pedoman yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara. Untuk wilayah DIY ditambah pedoman dari Gubernur DIY. Walhasil kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa, seperti karnaval dan pawai harus ditiadakan karena terlalu berisiko dan menyalahi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Panitia HUT ke-75 Kemerdekaan RI tingkat Kulon Progo telah membuat Surat Edaran tentang imbauan kepada masyarakat Kulon Pprogo agar tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti lomba dan tirakatan.
"Misal mau gelar lomba atau melaksanakan tirakatan yang mengundang kerumunan, kita imbau ditiadakan," kata Budi.
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
KPK laksanakan observasi Kulon Progo calon percontohan kabupaten antikorupsi
Rabu, 27 Maret 2024 17:20 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
KPU Kulon Progo menunggu putusan MK tetapkan caleg terpilih pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 14:12 Wib
Kulon Progo: Pembangunan Tanjung Adikarto mencapai 95 persen
Senin, 25 Maret 2024 10:23 Wib
DPU Kulon Progo sebut perbaikan 16 ruas jalan selesai sebelum Lebaran
Minggu, 24 Maret 2024 16:43 Wib
Disdagin Kulon Progo gelar pasar murah di 12 kapanewon
Jumat, 22 Maret 2024 15:17 Wib