Yogyakarta optimalkan peran kader "GISA"

id Kader GISA,administrasi kependudukan,dindukcapil

Yogyakarta optimalkan peran kader "GISA"

Dokumentasi - Layanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, 18 Maret 2020. (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Upaya peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, salah satunya melalui kader masyarakat tertib Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang ada di wilayah.

"Sudah ada lebih dari 60 kader yang tersebar di sejumlah kampung. Mereka akan selalu siap membantu masyarakat untuk mengakses layanan administrasi kependudukan," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Dyah Intan Usaratri di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau memahami bahwa di kampungnya sudah memiliki kader "GISA" yang bisa dimintai bantuan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan.

"Bantuan dari GISA ini sifatnya gratis. Tidak dipungut biaya apapun," ucap dia.

Hanya saja, lanjut dia, kesadaran masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan sangat penting untuk ditingkatkan sehingga pengurusan dokumen tidak hanya dilakukan saat dibutuhkan saja.

"Misalnya, untuk akta kematian. Biasanya, masyarakat baru mengurus dokumen itu saat dibutuhkan untuk mengurus warisan. Kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan yang harus terus ditingkatkan," ujarnya.

Selain melalui kader GISA di wilayah, Dyah memastikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta juga memiliki banyak inovasi yang memudahkan masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan.

"Saat ini pun, layanan reguler untuk administrasi kependudukan sudah dilakukan secara daring. Permohonan diajukan melalui aplikasi WhatsApp (WA)," tutu dia.

Berbagai dokumen kependudukan pun, lanjut dia, sudah bisa dicetak secara mandiri oleh masyarakat atau pemohon seperti akta kelahiran dan akta kematian.

"Kami pun bekerja sama dengan berbagai rumah sakit dan klinik bersalin untuk memudahkan masyarakat mengurus akta kelahiran. Jadi, begitu meninggalkan rumah sakit sudah bisa memperoleh tiga dokumen kependudukan yaitu akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah diperbarui," papar-nya.

Hanya saja, lanjut dia, salah satu kendala dalam layanan tersebut adalah masyarakat belum menyiapkan nama untuk bayi yang dilahirkan sehingga pengurusan akta kelahiran terkadang tertunda.

"Karena ditunda, maka pengurusan baru dilakukan saat dibutuhkan. Misalnya, sesaat sebelum anak masuk sekolah," katanya yang menyebut hingga November ada pelayanan jemput bola akta kelahiran di masyarakat.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024