KPU Gunung Kidul menyiapkan protokol kesehatan pencoblosan Pilkada 2020

id Protokol kesehatan pencoblosan,Gunung Kidul,KPU Gunung Kidul,Pilkada Gunung Kidul

KPU Gunung Kidul menyiapkan protokol kesehatan pencoblosan Pilkada 2020

Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Kidul 2020. ANTARA/Sutarmi

Protokol kesehatan pencoblosan di TPS adalah kebutuhan yang mendasar supaya saat pencoblosan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.

Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun protokol kesehatan tata cara pencoblosan yang ketat pada pilkada 9 Desember 2020, supaya tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Sabtu pagi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyusun protokol kesehatan pelaksanaan pencoblosan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Protokol kesehatan pencoblosan di TPS adalah kebutuhan yang mendasar supaya saat pencoblosan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19," kata Ahmadi Ruslan Hani.

Baca juga: Kodim Gunung Kidul bersinergi lintas sektor hadapi dampak La Nina

Poin dalam protokol kesehatan pencloblosan di TPS, kata dia, mulai dari petugas yang harus menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya, di setiap TPS menyediakan alat mencuci tangan, sarung tangan, pengukur suhu badan, dan kelengkapan lainnya.

Selain itu, bagi pemilih dengan suhu badannya di atas 37,3 derajat Celsius, akan disediakan bilik khusus.
 

"Masih banyak aturan protokol kesehatan lainnya yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 9 Desember mendatang," kata Hani.

Baca juga: Serikat pekerja di Gunung Kidul minta pengusaha taati ketentuan upah 2021

Daftar pemilih tetap (DPT) yang memiliki hak suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Kidul 2020 berdasarkan rapat pleno pada tanggal 13 Oktober 2020 sebanyak 599.850 orang.

Menurut Hani, ada perubahan jumlah daftar pemilih, yakni semula dalam DPS yang ditetapkan beberapa waktu lalu sebanyak 600.825 orang, kemudian setelah dilakukan pencermatan ulang ada perubahan DPT ditetapkan sebanyak 599.850 orang.

Penuruanan jumlah ini, lanjut dia, karena adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.184, perbaikan data pemilih sebanyak 1.966 pemilih. Selain itu, ada penambahan pemilih baru sebanyak 2.209 orang.

"Kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pemilihan di tengah masa pandemi. Harapannya tidak ada penularan saat pilkada," katanya.