Harga kebutuhan pokok di DIY tak terpengaruh PTKM

id Kebutuhan pokok,Yogyakarta,PTKM

Harga kebutuhan pokok di DIY tak terpengaruh PTKM

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan harga berbagai komoditas pokok di daerah ini masih stabil dan tidak terpengaruh penerapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).

"Secara umum harga sembako stabil dan ketersediaan masih cukup," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Yanto, harga kebutuhan pokok masih stabil karena layanan atau distribusi sembako di lima kabupaten/kota sama sekali tidak terhambat dengan penerapan pengetatan kegiatan masyarakat.

"Karena khusus distribusi komoditas pokok tidak ada pembatasan," kata dia.

PTKM, menurut dia, justru berpengaruh terhadap penurunan kunjungan masyarakat di sejumlah pasar tradisional. Berdasarkan pantauan Disperindag DIY di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta jumlah pengunjung mengalami penurunan sekitar 30 persen.

Berdasarkan pemantauan harga di tiga pasar tradisional di Kota Yogyakarta yakni di Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, dan Pasar Demangan pada 25 Januari 2021, harga beras IR I Rp9.800 per kg, gula pasir Rp12.500 per kg, daging has luar Rp116.667 per kg, daging ayam broiler Rp34.333 per kg, telur ayam negeri Ro21.000 per kg.

Berikutnya, harga bawang putih sincau Rp22.333 per kg, bawang putih kating Rp25.000 per kg, serta minyak goreng Rp12.000 per kg.

Menurut Yanto, meski secara umum harga stabil, namun beberapa harga komoditas lainnya justru mengalami penurunan. Salah satu di antaranya adalah bawang merah yang sebelumnya Rp25.000 per kg menjadi Rp23.000 per kg."Bawang merah turun karena saat ini lagi panen raya," kata dia.

Mengingat tidak ada gejolak harga, ia memastikan Disperindag DIY belum berencana menggelar operasi pasar (OP) dalam waktu dekat.

Operasi pasar beras diperkirakan baru akan digelar di DIY saat memasuki musim tanam pada Maret 2021.

"Kemudian nanti di bulan September atau Oktober juga ada operasi pasar komoditas lain. Sampai saat ini belum diperlukan karena jika harga masih stabil tentu tidak ada dampaknya," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang penerapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di daerahnya sampai 8 Februari 2021.

Salah satu poin dalam aturan PTKM menyebutkan bahwa berbagai sektor esensial yang terkait dengan layanan kebutuhan sembako, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.