Yogyakarta menaikkan santunan kematian menjadi Rp3 juta

id santunan kematian,yogyakarta,warga prasejahtera

Yogyakarta menaikkan santunan kematian menjadi Rp3 juta

Ilustrasi - Dinas Sosial Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menaikkan nilai santunan kematian untuk warga prasejahtera di kota tersebut dari sebelumnya Rp2 juta menjadi Rp3 juta.

“Latar belakang kenaikan nilai santunan ditujukan untuk membantu warga prasejahtera, terutama saat pemakaman atau bedah bumi karena biayanya juga cukup tinggi,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Senin.

Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan payung hukum untuk kenaikan nilai santunan kematian tersebut melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021 yang ditetapkan pada pertengahan Januari 2021.

Pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan santunan kematian untuk 600 kejadian kematian, dan bisa ditambah melalui anggaran perubahan jika dibutuhkan.

Warga yang berhak menerima santuan kematian adalah warga miskin yang sudah ditetapkan dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) 2021.

“Apabila ada warga dari KSJPS yang meninggal dunia, maka ahli waris dapat mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 30 hari sejak kematian,” katanya.

Sejumlah syarat yang wajib disertakan untuk pengajuan permohonan santunan kematian adalah akta kematian, kartu KSJPS, dan kartu keluarga (KK) dengan terlebih dulu diketahui kelurahan tempat tinggal warga sebagai bagian dari verifikasi.

“Kami membuka loket untuk pengajuan permohonan santunan kematian. Santunan akan diserahkan dalam bentuk tunai guna memudahkan karena dimungkinkan ada warga yang belum memiliki rekening di bank,” katanya.

Apabila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, Maryustion memastikan santunan akan bisa dicairkan secepatnya.

“Hanya saja, untuk tahun ini belum bisa dicairkan karena kami masih menunggu regulasi mengenai pemberian bantuan sosial (bansos). Jika regulasinya sudah ditetapkan, maka bantuan akan kami cairkan segera,” katanya.

Hingga awal Maret, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sudah menerima 102 permohonan santunan kematian dari warga.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024