Penyelenggara tes COVID-19 di Kota Yogyakarta wajib sediakan ruang isolasi

id penyelenggara tes COVID-19,yogyakarta,ruang isolasi

Penyelenggara tes COVID-19 di Kota Yogyakarta wajib sediakan ruang isolasi

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat bertemu dengan sejumlah direksi rumah sakit di Kota Yogyakarta di sela pantauan vaksinasi massal di GL Zoo, 28 April 2021 (Eka AR)

Aturan berisi kewajiban penyediaan ruang isolasi sementara tersebut ditargetkan dapat ditetapkan pekan depan untuk selanjutnya disosialisasikan kepada penyelenggara tes COVID-19,
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan peraturan yang mewajibkan institusi penyelenggara tes COVID-19, mulai dari rapid test antigen, swab PCR, hingga GeNose untuk menyediakan ruang isolasi sementara.

"Aturan berisi kewajiban penyediaan ruang isolasi sementara tersebut ditargetkan dapat ditetapkan pekan depan untuk selanjutnya disosialisasikan kepada penyelenggara tes COVID-19,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, masih ada penyelenggara tes COVID-19, khususnya yang bersifat mandiri seperti laboratorium atau layanan drive thru yang sama sekali tidak memiliki ruang isolasi sementara apabila menemukan kasus positif.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta berharap padat karya Kotaku tingkatkan pendapatan keluarga

“Warga yang dinyatakan positif COVID-19 pun merasa kebingungan harus bertindak seperti apa,” lanjut Haryadi yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta.

Penyelenggara tes COVID-19, lanjut dia, terkesan hanya memberikan pelayanan untuk pengetesan saja tanpa memiliki prosedur apabila menemukan warga yang dinyatakan positif COVID-19.

Haryadi khawatir, kondisi tersebut rentan meningkatkan potensi penularan kasus COVID-19, karena pasien terkonfirmasi positif masih bisa berjalan-jalan dengan leluasa. "Apalagi jika mereka tidak merasakan gejala apapun dan merasa sehat," katanya.

Dengan adanya kewajiban penyelenggara tes COVID-19 untuk menyediakan ruangan isolasi sementara, maka Haryadi berharap, warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 bisa mendapat penanganan yang lebih baik dan puskesmas pun bisa melakukan tracing kasus.

"Nantinya, penyelenggara tes COVID-19 diwajibkan melapor ke help desk Satgas COVID-19 Kota Yogyakarta apabila menemukan kasus positif dan pasien pun bisa ditangani dengan prosedur medis yang benar. Apakah perlu dirujuk ke rumah sakit atau cukup menjalani isolasi mandiri," katanya.

Baca juga: Uji coba sekolah tatap muka dihentikan jika wilayah masuk zona oranye-merah

Sementara itu, Direktur Utama RS Panti Rapih Triputro Nugroho mengatakan, rumah sakit sudah memiliki prosedur yang ketat apabila ada warga yang melakukan pemeriksaan dan kemudian dinyatakan positif terpapar COVID-19.

"Jika ada pasien yang periksa dan kemudian dinyatakan positif, maka sudah ada prosedur-prosedur yang ditetapkan rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Pasien tidak dibiarkan begitu saja," katanya.

Ia menambahkan, kerap mendapat pasien yang datang untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit usai mendapati dirinya dinyatakan positif terpapar COVID-19 dari tes yang sebelumnya dilakukan.

Ia pun memastikan rutin menyampaikan laporan ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta apabila ada temuan pasien yang dinyatakan positif terpapar COVID-19.
 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024