Disnakertrans Gunung Kidul tidak melakukan survei KHL untuk UMK

id KHL,Gunung Kidul

Disnakertrans Gunung Kidul tidak melakukan survei KHL untuk UMK

Ilustrasi - Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD DIY, Malioboro, DI Yogyakarta, Rabu (26/2/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

Gunung Kidul (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun ini, tidak melakukan survei kebutuhan hidup layak di pasar-pasar rakyat karena tidak dimasukkan dalam komponen penentu upah minimum kabupaten.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunung Kidul Ahsan Jihadan di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan tidak ada lagi kegiatan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilaksanakan bersama asosiasi pekerja dan pengusaha ke lapangan.

"Keputusan menghapuskan kegiatan survei dikarenakan ada perubahan mekanisme dalam tata cara pengupahan. Jadi kami tidak lagi melakukan survei KHL," kata Ahsan.

Namun demikian, Ahsan memastikan rapat dewan pengupahan tetap akan dilaksanakan. Langkah ini diawali dengan sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 kepada asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

"Penetapan upah layak masih November jadi masih ada waktu. Tapi, kami sudah melakukan koordinasi-koordinasi untuk pembahasan di rapat dewan pengupahan,” katanya.

Lebih lanjut, Ahsan mengatakan indikator tentang pengupahan dijelaskan secara rinci di pasal 25, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa di ayat 2 dijelaskan tentang mekanisme penentuan UMK yang mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Aturan ini lebih diperjelas lagi pada ayat 4 tentang kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Untuk kepastian variabel ini diatur di ayat 5, bahwa data yang digunakan bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

"Jadi nantinya indikator yang digunakan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Ahsan.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunung Kidul Budiyono membenarkan tahun ini tidak ada survei KHL ke lapangan. Padahal, KHL memiliki peran penting, salah satunya untuk melihat indikator kehidupan yang layak, khususnya bagi pekerja lajang di masyarakat.

"Tahun lalu sempat dilakukan survei, tapi berhenti karena pandemi dan hingga sekarang juga tidak dilaksanakan lagi. Kami berharap survei tetap bisa dilaksanakan karena hasilnya bisa dijadikan patokan untuk mengetahui standarisasi hidup yang layak di Gunung Kidul,” katanya.